Curi 51 Ekor Itik Tetangga, Korban Hanya Dikembalikan 3 Lembar Uang Ratusan

  • 08 April 2021
  • 19:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1495 Pengunjung
Istimewa

Badung,suaradewata.com - Berhasrat untuk bisa membeli magic com dan sepatu, Ketut Widiada (37) ini nekad mencuri puluhan itik milik tetangganya di mengwi. Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 14 bulan penjara.

Sayangnya, korban yang kehilangan 51 ekor itik akibat perbuatan terdakwa hanya bisa pasrah mendapat sisa uang penjualan itik sebanyak tiga lembar uang ratusan (Rp300.000).

Jaksa AA.SP.Dian Saraswati,SH.M.Hum. dalam amar tuntutannya menyebut terdakwa tanpa hak melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Terdakwa sengaja tanpa hak melawan hukum dengan maksud untuk memiliki dan menguasai barang milik orang lain untuk digunakan atau dijual demi keuntungan pribadi," sebut Jaksa Kejari Badung.

Dihadapan Hakim Putu Gde Novyartha,SH.,MH dalam sidang virtual menyebut korban  I Wayan Bawa Saputra memiliki kandang itik di tegalan sawah di wilayah desa Baha. Hal itu diketahui membuat dirinya merencanakan untuk mencurinya pada malam hari.

Saat itu, Rabu tanggal  23 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 Wita, dengan mengendari motor dan membawa dua buah karung yang telah dipersiapkan langsung menuju areal sawah yang terletak di Banjar Pangabetan Desa Baha Kecamatan Mengwi  Kabupaten Badung.

Kemudian terdakwa asal Banjar Sayan Baleran, Mengwi Badung ini begitu tiba di lokasi langsung memarkirkan  motor DK 5963 di pinggir jalan. Kemudian berjalan menyusuri pematang sawah sambil menenteng dua buah karung.

Setelah sampai didalam kandang, terdakwa langsung memasukkan satu persatu itik ke dalam karung. Setidaknya ada 51 itik yang berhasil dikarungi dan seluruhnya dalam kondisi sudah bertelur.

"Terdakwa saat itu juga langsung ke pasar Bringkit untuk menjualnya. Pengakuannya uang penjualan digunakan untuk beli magic com dan sepatu dan masih ada sisanya lagi Rp300 ribu," tulis Jaksa dalam dakwaan.

Akibat kejadian ini, korban alami kerugian kisaran Rp3.060.000. namun dengan pasrah menerima sisa uang sebanyak tiga lembar uang ratusan.

"Menuntut terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan). Menyatakan barang bukti sepatu dan magic com dirampas untuk negara. Serta uang  tiga lembar seratus ribu rupiah dikembalikan kepada korban," tuntut Jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER