Dewan dan Eksekutif Samakan Persepsi Bahas Perpres 33 dan Perbup 77 Tahun 2020

  • 08 April 2021
  • 12:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1683 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama eksekutif Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Badung membahas Peraturan Presiden (Perpres) 33 tahun 2020 di Ruang Rapat Madya Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung, Kamis, (08/04/2021). Dalam rapat kerja tersebut, Dewan dan Eksekutif menyamakan persepsi terhadap Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dengan Peraturan Bupati (Perbup) Badung nomer 77 tahun 2020 tentang standar biaya umum, standar satuan harga, analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan tahun 2021.

 

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan rapat kerja ini dilaksanakan untuk mempercepat dan memperlancar kinerja Pemerintahan di Pemkab Badung terhadap Perpres 33 tahun 2020. Tentunya dalam bekerja ini ada menyangkut makan dan minum, menyangkut perjalanan dinas, menyangkut pendidikan kemudian ada juga kepentingan tunjangan-tunjangan yang harus diselesaikan dan harus disamakan persepsi. Karena pada Perpres 33 tahun 2020 ini sudah mengatur tentang satuan harga perjalanan dinas kemudian standar makan dan minum maupun lain sebagainya.

 

"Nah ini yang kita luruskan supaya jangan menimbulkan kebiasan dalam pemerintahan, supaya diatur dengan baik apakah itu dengan perbup menyangkut Perjalanan Dinas dalam kota dan luar kota," kata Putu Parwata, Kamis, (08/04/2021). 

Orang nomor satu di DPRD Kabupaten Badung ini menerangkan, didalam pemerintahan Kabupaten Badung ini harus utuh kita dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan aturan. Ini yang kita persamakan persepsi dalam rapat kerja tersebut, termasuk tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nah kita juga mendorong supaya bisa maksimal. Karena ASN itu adalah bagian dari Pemerintahan Badung juga yang bekerja bersama sama dengan kami di dewan," terang politisi asal Kuta Utara ini. 

Dari hasil rapat, pihaknya di Dewan sudah memutuskan untuk membuat tim kerja bersama. Dan tim ini yang menggodok, mana  Peraturan Bupati (Perbup) 77 tahun 2020 yang harus direvisi, mana yang perlu ditambahkan dan mana yang ditetapkan ini kita duduk bersama-sama. 

"Jadi, supaya benar benar formulanya itu tepat, dengan formula yang tepat ini maka kita bekerja dengan nyaman, semua sudah ketemu formulanya jadi duduk bersama sehingga tidak perlu saling adu otot. Jadi kita adu argumentasi dalam hal ini ada payung hukum yang memayungi," ujarnya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER