Pj Sekda Jembrana Dua Kali, Labrak Permendagri dan Perpres

  • 06 April 2021
  • 21:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2181 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Ibarat ketiban durian runtuh, seorang ASN di Jembrana menjabat hingga dua kali sebagai Sekekretaris Daerah (Sekda) di Bumi Makepung ini. Jelas itu diduga merusak tatanan birokrasi. Bahkan, pelantikan pejabat ini diduga melabrak Permendagri dan juga Perpres. Namun, tampaknya semua pihak diduga tutup mata menyikapi fenomena anomali itu.  

Bau amis tercium dari pelantikan Pj Sekda Jembrana, I Nengah Ledang. Pasalnya, Ledang yang juga Asisten I Pemerintah Setda Jembrana sebelumnya telah menjabat menjadi Pj Sekda selama tiga bulan, sejak 4 Januari 2021 dan berakhir pada Minggu, 4 Maret 2021. Namun, pada Senin 5 Maret 2021, Ledang kembali dilantik menjadi Pj Sekda.

Dengan demikian, pejabat asal Kaliakah ini telah dua kali menjadi Pj Sekda Jembrana. Tidak hanya itu, saat terjadi penundaan pelantikan Bupati Jembrana terpilih, Ledang juga sempat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jembrana selama sebelas hari atau hingga pelantikan kepala daerah. 

Pelantikan Pj Sekda Ledang diduga melabrak Permendagri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 4. Dimana penjabat yang ditunjuk oleh gubernur harus memenuhi persyaratan menduduki jabatan pimpinan pratama eselon IIb Pemerintah Provinsi.

Dan juga Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 10. Dimana Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan dan itu ditunjuk oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Adanya fenomena itu, Kasi Hukum Setda Provinsi Bali, IB Sudarsana mengaku belum mengetahui adanya pelantikan Pj Sekda Jembrana. Bahkan balik bertanya kapan Pj Sekda dilantik. “Biasa ke kami terlebih dahulu baru ke BKD. Kalau terbukti seperti itu, maka itu cacat hukum. Salinan SK pun tidak ada di kami. Coba tanya ke BKD,” kilahnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana mengaku sudah melaporkan ke pusat tentang apa boleh Pj Sekda yang dari kabupaten melanjutkan? Dan itu, kata Lihadnyana dipersilahkan oleh pusat. Menurut dia, pertanyaan itu diajukan melalui surat.

Terkait tidak ditunjuk Pj Sekda dari provinsi agar tidak melabrak aturan tersebut, Lihadnyana menjelaskan bahwa Sekda itu jabatan strategis. “Sekda itu selaku APD, koordinator penyusunan program, mempersiapkan APBD, RPJMD apalagi ada bupati baru, yang paling tahu situasi, dan juga kompetensi. Nah dari sana (pertimbangannya, red). Kalau di provinsi kan selaku koordinator saja,” tuturnya.

Dia menambahkan, melalui pertimbangan strategis itulah maka memberikan surat kepada Bupati Jembrana agar bisa melanjutkan Pj Sekda yang lama itu. “Ini juga sama dengan Denpasar. Tapi sudah kita mohonkan ke Depdagri. Dan Depdagri sudah bilang ya, ya persilahkan,” bebernya.

Pihaknya menjelaskan alasan kenapa tidak memilih penjabat dari provinsi. Kata dia untuk kemampuan mengakomodir, mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan strategis, sehingga di daerah yang paling tahu.

Sedangkan terkait sudah lama kekosongan kursi Sekda, Lihadnyana menjelaskan bahwa itu terbentur ketentuan, yaitu enam bulan sebelum masa berakhir jabatan bupati, dan enam bulan setelah dilantik menjadi bupati maka baru bisa dilakukan mutasi dan promosi atas izin Mendagri. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER