Lantik Penjabat Sekda Jembrana Labrak Permendagri
- 06 April 2021
- 09:25 WITA
- Jembrana
- Dibaca: 1703 Pengunjung
Jembrana, suaradewata.com - Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang di Aula Lantai II Jimbarwana, Senin (5/4). Nengah Ledang dilantik melalui penunjukan Penjabat Sekda oleh Gubernur Bali setelah masa jabatannya sebagai penjabat Sekda selama tiga bulan terlampaui. Namun sayangnya dengan ditunjuknya Nengah Ledang kembali dinilai oleh berbagai kalangan pegawai dilingkup Pemkab Jembrana melabrak Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretais Daerah.
Dilantiknya kembali I Nengah Ledang ini sudah jelas melabrakan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Pejabat Sekretais Daerah. “Dalam pasal 4 di Permendagri itu sudah jelas disebutkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditujuk oleh Gubernur dan menduduki jabatan tinggi pratama selon IIb Pemerintah Daerah Provinsi. Ledang kan hanya asisten I di Pemkab Jembrana,” ujar salah seorang pegawai Pemkab Jembrana yang enggan dikorankan setelah pelantikan.
Untuk diketahui, kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Jembrana yang telah melewati 3 (tiga) bulan sejak 1 Januari 2021. Kekosongan untuk mengisi Sekda sebelumnya hingga Sekda definitif dilantik. Pelantikan Penjabat Sekda itu sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretarias Daerah dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan. Pj Sekda diangkat dengan adanya keputusan Bupati Nomor 177/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang ditunjuk oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.dep/utm
Komentar