Kembali PN Denpasar Mengadili Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri 

  • 05 April 2021
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1471 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Tidak lama lagi Pengadilan Negeri Denpasar akan menyidangkan kembali kasus asusila. Dimana seorang ayah yang mencabuli anak tirinya yang berumur 12 tahun.

Itu setelah pihak Kejari Denpasar menerima pelimpahan tersangka berinisial BC (43). Pelimpahan dilakukan pihak penyidik dari Polresta Denpasar, untuk selanjutnya penahannya oleh Kejari Denpasar dititipkan di sel semula.

"Lagi kita menerima pelimpahan tersangka untuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial BC terhadap anak tirinya yang masih di bawah umut. Pelimpahan dilakukan secara daring, untuk selanjutnya berkas diantar penyidik," kata Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dalam berkas perkara, perbuatan bejat yang dilakukan oleh BC terhadap anak tirinya terjadi di rumah di Denpasar. Dugaan melakukan pencabulan tersangka dilakukan terhadap anak korban saat sang istri keluar rumah. 

Tersangka telah beberapa kali mencabuli anak korban dan dalam melakukan nafsu setannya, disertai dengan pengancaman terhadap anak korban. 

Terkait dakwaan, tersangka kelahiran Jawa Timur, 28 September 1977 ini dinilai melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), dan atau ayat (2), dan atau ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya ada kasus bapak cabuli anak tirinya dan sudah divonis penjara selama 8 tahun oleh PN Denpasar. Sedangkan untuk kasus mencabuli anak kandungnya yang dituntut 14 tahun bui, diagendakan Selasa (6/4) diputus hakim.

Sementara itu, untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh WNA asal Perancis diduga menyodomi bocah di bawah umur dan merupakan anak dari rekab bisnis terdakwa. Saat ini baru proses dituntut pihak JPU selama 12 tahun.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER