KI Pusat Apresiasi Presiden Sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi di Hari Penyiaran

  • 03 April 2021
  • 17:50 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1524 Pengunjung
Google

Opini,suaradewata.com - Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pernyataan mengenai keterbukaan informasi publik pada peringatan Hari Penyiaran di Jakarta, Kamis (1/4/2021), untuk itu KI Pusat harapkan seluruh Badan Publik (BP) menjalankan keterbukaan informasi sebagaimana instruksi Presiden. Gencarnya Presiden menyampaikan soal keterbukaan informasi publik menunjukkan besarnya atensi Kepala Negara dalam upaya menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai mainstream dalam menjalankan roda pemerintahan periode kedua ini.
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Jumat (2/4/2021) merespon ungkapan Presiden yang menjadikan keterbukaan informasi sebagai mainstream dalam mejalankan pemerintahan. "Pernyataan Presiden menjadikan  keterbukaan informasi publik sebagai mainstream dalam penyelenggaraan pemerintahan patut diapresiasi, apalagi Presiden merupakan pimpinan tertinggi badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP," ungkap Gede Narayana.
Dalam sambutan Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa  dengan informasi yang terbuka, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta kerja sama antarsemua pihak, bisa segera membuat kondisi kondusif dan terukur sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat. Diingatkan oleh Kepala Negara, bahwa informasi publik yang disampaikan oleh Badan Publik ke masyarakat harus akurat, cermat, dan tidak menyesatkan.
Gede Narayana menyampaikan bahwa KI merupakan Lembaga Negara yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.Dijelaskannya bahwa institusi KI terdiri dari KI Pusat, KI Provinsi sesuai perintah UU dan KI Kabupaten dan Kota jika diperlukan.

Ketua Komisi Informasi Pusat

Ttd
Gede Narayana


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER