Kurir Sabu Asal Malang Dihukum Selama 7,5 tahun

  • 01 April 2021
  • 16:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1563 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Fariez Prabowo (37) terdakwa asal Malang yang terjerat kasus narkotika jenis sabu hanya bisa pasrah menerima hukuman hakim di PN Denpasar, selama 7,5 tahun penjara. 

 

Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara,SH.,MH menilai terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum dengan menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis sabu. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, atas kepemilika  sabu yang beratnya masing-masing 0,97 gram dan 2,77 gram.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Serta denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 4 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Terdakwa yang didampingi pihak posbakum peradi Denpasar menyatakan menerima. Namun untuk Jaksa Karoen Nasition,SH yang sebelumnya menuntut 9 tahun, meminta ijin waktu selama 7 hari untuk menanggapi.

Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa diamankan saat melintas di Jalan Tukad Citarum, Renon Kamis, 16 Agustus 2020 pukul 18.45 Wita. Saat itu, satu paket pelastik klip sabu diamankan dengan berat bersih 0,97 gram. 

Dari pengembangan polisi, terdakwa digiring ke lokasi dirinya baru saja melakukan tempelan. Kembali polisi mengamankan satu paket sabu yang di tempel pada sebuah pot taman depan rumah kontrakannya. Untuk temuan kedua, satu paket sabu berat 2,77 gram netto.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER