Sidang Perdana Seorang Sulinggih, Ajukan Offline Saat Hadirkan Saksi

  • 01 April 2021
  • 12:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1543 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - I Wyn Mahardika yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra jalani sidang perdananya secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/4).

 

Terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali. Dalam agenda pembacaan dakwaan ini, dikatakan Juru Bicara II Made Putra Astawa,SH.,MH bahwa terdakwa mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang yang digelar tertutup itu, Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH dihadapan Hakim I Made Pasek,SH.,MH membaca keseluruhan dari isi dakwaan.

"Terdakwa dijerat dalam dakwaan subsider Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan," Sebut Astawa usai sidang.

Disampaikan pula bahwa pihak terdakwa yang didampingi Made Adi Seraya,dkk tidak keberatan digelarnya sidang secara online. Hanya saja saat nantinya dihadirkan saksi-saksi, pihaknya menginginkan untuk digelar secara langsung atau Offline.

"Terdakwa mengajukan sidang offline saat dihadirkannya saksi nantinya. Juga dilampirkan pengajuan untuk bisa penahanannya dirumahkan atau ditangguhkan," beber Astawa.

Sebagaimana diketahui, terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar. 

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana. Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai didada.

Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali harus dicabut dulu dari gelar kesulinggihannya. Kendati terdakwa masih belum dapat dibuktikan kesalahannya di persidangan, namun pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER