Dewan Bangli Bentuk 3 Pansus, Begini Targetnya

  • 01 April 2021
  • 11:30 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1683 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Sidang Paripurna DPRD Bangli menyepakati akan komit menuntaskan sebanyak 18 Ranperda untuk bisa disahkan menjadi Perda pada tahun 2021 ini. Target tersebut, diyakini akan bisa dituntaskan dalam beberapa tahap masa persidangan yang akan dilaksanakan hingga akhir  tahun ini. Tindak lanjut dari itu, pimpinan Dewan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan ke-18 Ranperda yang ditargetkan tersebut bisa lebih optimal dilakukan.

 

Hal ini diakui Ketua DPRD Bangli  I Ketut Suastika  saat dikonfirmasi Rabu(31/3/2021). Kata dia, sesuai hasil rapat paripurna telah diputuskan Dewan Bangli akan menuntaskan 18 Ranperda yang akan dibahas. Ketut Suastika menyebutkan sebelum dilakukan pembahasan, kajian teknis maupun akademis juga akan dilakukan. "Untuk mengoptimalkan pembahasan masing-masing ranperda itu, kami akan bentuk 3 pansus,” tegasnya. Tiga pansus yang dibentuk akan diisi oleh kalangan anggota DPRD sesuai dengan basic/keilmuanya dan masing-masing pansus akan diberikan tugas membahas sejumlah Ranperda tersebut. “Kami yakin tahun ini pembahasan bisa tuntas dan bisa ditetapkan menjadi perda," tegasnya.

Adapun beberapa Ranperda yang akan digodok dan masuk menjadi skala prioritas yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Ranperda tentang Kelembagaan.  Dijelaskan pula, dari 18 ranperda yang akan dibahas tersebut ada satu Perda yang akan dicabut. Yakni, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.29 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. “Ranperda tersebut diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perda itu dicabut, karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kekinian,” jelasnya. 

Sisanya, ada Ranperda Perubahan dan Ranperda yang baru diusulkan. Yakni, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Amerta, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026. Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar,Pencabutan Peraturan daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang retribusi ijin gangguan, Ranperda tentang Penetapan Desa. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan daerah,ranperda tentang Perusahan daerah Pariwisata Batur Unisco Global Geopark, tentang Perubahan atas Perda No.2 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, Ranperda tentang Perubahan  atas Perda No.17 tahun 2011 tentang pajak hiburan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomo13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 25  Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli dan ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kabupaten  Bangli.ard/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER