Saat Mengurus Jenazah Suami di Rumah Sakit, Loundry di Gasak Maling

  • 01 April 2021
  • 11:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Mengwi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 07.00 wita di loundry (Made Londry) milik Ni Nyoman Ayu Ariati (43) asal Banjar Wira Dharma Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

 

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK menyebutkan korban saat pulang dari RS Mangusada Kapal untuk mengurus jenazah suaminya yang meninggal karena sakit (Covid -19), ketika membuka Londry miliknya kaget melihat Laptop yang ditaruh di atas meja, PS3 serta Handy cam yang ditaruh di meja kasir dan tab Samsung yang sebelumnya ditaruh di meja bawah telah hilang digondol maling.

"Atas laporan ini, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH bersama Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, SH untuk langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban/saksi di TKP," ungkap Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, Rabu, (31/03/2021).

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP, diduga pelaku mengarah pada laki-laki yang bernama Johandi asal Lombok Barat dan DD asal Karawang Jawa Barat.

Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2021 team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku berada di banyuwangi, kemudian team opsnal reskrim Polsek mengwi bergerak ke Banyuwangi untuk mencari keberadaan pelaku begitu sampai di banyuwangi kedua pelaku tidak ada di tempatnya menginap.

Kemudian pada hari senin tanggal 29 Maret 2021 team opsnal polsek mengwi kembali mendapatkan informasi keberadaan kosnya di jalan gunung seputan, Padangsambian Kelod, namun yang bersangkutan sudah keluar. Tim Opsnal Polsek mengwi akhirnya menangkap pelaku di perempatan MC D jalan gatsu barat, Kuta Utara, Badung saat pelaku sedang ngamen.

"Ketika di interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 Sekira pukul 10.00 wita di Made Londry Banjar Sila Dharma , Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," Terang Kapolsek Mengwi.

"Kini pelaku beserta barang bukti  ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER