Diserahkan di Kejaksaan, Oknum Sulinggih Kasus Pelukatan Langsung Ditahan

  • 24 Maret 2021
  • 13:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1643 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - I Wyn Mahardika yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra dilakukan pelimpahan tahap II dari Polda Bali ke Kajaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3/21).

 

Oknum Pandita yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencabulan itu tiba di Kejaksaan Negeri Denpasar pukul 10.30 Wita diampingi Ratu Istri sambil menggendong putranya yang baru berumur 8 bulan.

Selama 1 jam 10 menit, tersangka yang mengenakan pakaian adat serba hitam Itu diperiksa di ruang penyidik yang ditangani oleh dua Jaksa dari Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH.

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto,SH dalam keterangannya memastikan terkait berkas perkara penyidikan Polda Bali sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara ini.

"Dari pemeriksaa berkas oleh jaksa, dinyatakan lengkap. Sesuai dengan petunjuk dari pimpinan dan  mengacu pada undang-undang, memerintahkan tersangka untuk ditahan. Sementara kita titipkan di Rutan Polda Bali," terang Luga Harlianto, di Kejari Denpasar.

Untuk pasal yang disangkakan, demikian Luga mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dengan dilimpahkannya tersangka berikut barang bukti berupa kemben (kain), pakaian saat dilakukan ritual pelukatan (pemandian) serta beberapa dokumen, maka dikatakan Luga bahwa Jaksa akan secepatnya menyusun dakwaan untuk segera diajukan kepersidangan.

Dikatakan Luga, sebagaimana tertuang dalam berkas bahwa peristiwa dugaan pencabulan yang dilaporkan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Sementara itu, I Made Adi Seraya,dkk selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa telah mengajukan upaya penangguhan penahanan mengingat tersangka yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu masih menjalankan tugasnya sebagai seorang Pandita Nabe.

Selain itu, dikatakan juga hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah selain menjadi tulang punggung keluarga juga masih memiliki seorang putra yang baru berumur 8 bulan.

"Hingga saat ini, klien kami tetap meyakinkan bahwa tidak ada terjadi peristiwa seperti yang disangkakan. Bahkan klien kami sangat koperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan dalam kondisi sehat serta telah menjalani tes swaab dengan hasil non reaktif," sebutnya.

Sedikit dibeberkannya, bahwa peristiwa yang disangkakan saat acara pelukatan di Tukad Campuhan Pakerisan, pihak pelapor disaksikan oleh suami. Karenanya dirinya menegaskan jika kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan.

"Melalui pengadilan akan kami buktikan benar tidaknya. Usai acara pelukatan, keesokan harinya pelapor bersama suami masih tangkil (datang) ke Gria dan kemudian dihari berikutnya tiba-tiba muncul masalah, ini yang akan kita ungkap di pengdilan nantinya," beber Seraya.

Selaku kuasa hukum dirinya berharap adanya rasa manusiawi untuk memperlakukan kliennya agar bisa diterima untuk dilakukan tahanan rumah selama proses persidangan. Hal pertama, kliennya sangat koperatif serta masih memiliki anak-anak yang masih kecil.

"Selain itu juga masih menjalankan aktifitas seorang Sulinggih yang harus digarisbawahi bahwa masih dinilai sebagai orang yang disucikan di Bali," tutupnya.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER