Lakukan Pencabulan, Diamankan Polisi

  • 23 Maret 2021
  • 10:15 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1794 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, suaradewata.com - Jajaran Satreskrim Mapolres Jembrana mengamankan YSN (21) yang kini tinggal di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak asuh pondok pesantren berinisial FF (11) dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

YSN yang berasal dari Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara ini dilaporkan oleh AM, pimpinan Yayasan Al-Islam Hidayanullah beralamat di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng.

Dari informasi yang dihimpun, kasus pencabulan sesama jenis ini berawal dari sekitar pukul 22.00 terduga pelaku keluar rumah dengan alasan mencari makan. Terduga tinggal bersama kakak kandungnya diareal dekat pondok pesantren yang juga salah satu pengasuh pondok pesantren. Terduga pelaku dan korban saling kenal bahkan sering mengajak korban untuk bermain.

Sebelum mencari makan, terduga pelaku mampir di sebuah warung dekat rumah kakaknya untuk mencari signyal wifi pada Selasa (16/3). Berselang dua jam atau sekitar pukul 00.03 wita, kemudian masuk ke pondok pesantren dan menuju Mushola. Di Mushola itu tidur korban (FF) dan temannya berinisial S. Melihat korban tertidur, terduga pelaku kemudian mengangkat korban dan membawanya ke ruangan disebelah Mushola. Di ruangan itu korban ditidurkan diatas matras.

Melihat korban masih tertidur, terduga pelaku lalu merobek celana dan celana dalam korban bagian belakang dengan silet yang didapatkanya dari almari yang ada di ruangan tersebut. Setelah celana korban robek, pelaku ini mengambil shampo yang kemudian dioleskan dibagian pantat korban. Setelah itu  mengarahkan kemaluannya. Karena tidak berhasil, terduga pelaku lalu menggosok-gosokan kemaluannya dan melakukan onani. Setelah selesai, pelaku pergi pulang ke rumah kakaknya. Sedangkan korban ditinggal sendirian di ruangan itu. Korban yang mengetahui celananya robek pada pagi hari setelah bangun tidur langsung disampaikan kepada pimpinan pondok pesantren. “Atas laporan inilah kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku. Pelaku ini juga mengakui perbuatanya. Selain pelaku kita amankan celana dalam dan celana panjang milik korban serta silet sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana Senin (22/3).

Lebih lanjut, Yogie mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.dep/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER