Badung Koordinasikan Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah

  • 19 Maret 2021
  • 11:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1563 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Pasca terbitnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan penyesuaian segala produk hukum yang telah dimiliki di tingkat daerah baik berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Untuk itu khusus di Kabupaten Badung secepatnya melakukan langkah koordinasi penyusunan kebijakan dan regulasi daerah. 

 

Acara yang dikemas dalam bentuk rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu, (17/03/2021). Turut hadir para undangan dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Dalam arahannya Wabup Suiasa menyampaikan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden RI maka Kabupaten Badung harus melakukan langkah-langkah cepat dan langkah-langkah strategis melakukan harmonisasi, adaptasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang- undang Cipta Kerja ini. 

Sehingga dengan demikian semangat regulasi di daerah yang ada cepat bisa disesuaikan sehingga menjadi satu hulu dalam mengambil langkah- langkah kebijakan di pemerintah daerah. Mengingat semangat dalam UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi, mempermudah ijin kemudian memperkuat usaha ijin mikro kecil menengah dan juga percepatan pertumbuhan ekonomi yang harus ditanggapi dengan sebaik-baiknya. 

“Karena kita di pemerintah daerah ini dasar kita untuk melakukan kebijakan - kebijakan ada dasar produk hukum. Maka dari itu harus kita selesaikan semuanya, apalagi dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ini dari segi kurun waktu ada batasan-batasan. Apabila batasan-batasan tidak tercapai tentu juga ada sanksinya. Jadi ini memang perlu kerja keras dan sungguh- sungguh apalagi itu ada sanksi semacam itu. Suka tidak suka, siap tidak siap kita harus dan mau melakukannya karena itu adalah tugas dan kewajiban kita,” jelas Suiasa.

Dikatakan lebih lanjut selain melakukan terobosan- terobosan, dalam rapat ini akan dibentuk tim percepatan untuk penyusunan segala aturan- aturan regulasi di daerah dengan dibagikan klaster-klaster sesuai bidangnya masing-masing. Dimana nantinya tim ini yang akan melakukan pembahasan dalam bentuk forum diskusi sehingga dalam percepatan sinkronisasi dan harmonisasi, aturan yang dibuat oleh perangkat daerah satu dengan yang lainnya sudah berkesesuaian dan tidak terjadi sesuatu rintangan produk hukum nantinya di tingkat daerah. 

“Yang jelas semangat kita untuk mempermudah segala proses-proses produk hukum kita di masyarakat dan pihak- pihak yang lebih berorientasi untuk wilayah kita," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan melaporkan dalam rapat pembahasan UU Cipta Kerja ini mendatangkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana/Ahli Tata Negara Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH yang memaparkan tentang Politik Hukum Regulasi di Daerah Dalam Menunjang Percepatan dan Kemudahan Berusaha. Narasumber yang lainnya adalah Perancang Ahli Muda Peraturan Perundang -Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali I Dewa Gde Agung Peradnyana yang memaparkan Implementasi UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER