Kejati Bali Ungkap Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas Sekda Buleleng

  • 17 Maret 2021
  • 17:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2489 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (17/03) menegaskan bahwa dalam APBD Kab. Buleleng Tahun 2014 s/d saat ini terdapat anggaran Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. 

"Untuk diketahui Pemkab Buleleng, hingga saat ini memang tidak mempunyai rumah jabatan untuk pejabat Sekretaris Daerah (Sekda)," terang Luga, di Kejati Bali, Renon Denpasar.

Kata Luga, dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Demikian Luga menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020). 

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur pasal 3 UU RI. No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi dari oknum yang menjabat sebagai Sekda tersebut,” bebernya.

Penyidikan ini, lanjutnya masih penyidikan bersifat umum dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. 

"Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp836.952.318,- “ jelasnya.

Sementara itu, terkait Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak disampaikannya telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan Tersangka direncanakan pada minggu depan.

Penyitaan telah dilakukan dalam berkas pidana atas nama terpidana Komang Agus Putrajaya, SE, salah satunya berupa dokumen-dokumen kas bon LPD

Direncanakan akan meminta keterangan ahli, salah satunya dari BPKP Perwakilan Bali," terangnya.

Hal lainnya, lanjut Luga soal perkembangan Penyidikan Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan disampaikan telah memeriksa 14 orang saksi dari kurang lebih 18 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Sejauh ini telah melakukan permintaan keterangan 3 orang ahli dan dimungkinkan adanya ahli lain yang akan dimintai keterangan.

"Pemeriksaan Tersangka direncakan setelah semua saksi dan ahli dimintai keterangan

Penyitaan telah dilakukan berupa dokumen terkait tanah asset Kejari Tabanan," demikian Luga Harlianto.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER