Bupati Giri Prasta Serahkan SK Pengangkatan P3K Kepada 43 Pegawai

  • 10 Maret 2021
  • 20:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1740 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa dan Sekda I Wayan Adi Arnawa menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Badung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada 43 orang P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu, (10/03/2021). Acara tersebut juga dihadiri Perwakilan dari Kantor Regional X BKN Denpasar Ketut Buana, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti serta Kepala OPD terkait.

Bupati Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan penyerahan SK P3K ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Peraturan Pemerintah ini memberi peluang kepada pegawai honor daerah untuk menjadi pegawai P3K. 

"P3K sama dengan PNS mendapat gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya. Bedanya P3K tidak mendapatkan gaji pensiun. Ini kami kira untuk memberikan motivasi kepada pegawai honor di Badung sehingga betul-betul bekerja dengan baik, bekerja cerdas, bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas. Ini salah satu reward yang kami berikan kepada pegawai honor daerah yang ada di Badung," terang Giri Prasta.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gede Wijaya melaporkan tujuan penyerahan SK Bupati Badung tentang Pengangkatan P3K ini untuk memberikan kepastian status hukum sebagai P3K bagi yang telah lulus seleksi pengadaan P3K tahap I tahun 2019. 

“SK P3K diberikan kepada 43 orang P3K, dengan rincian, formasi guru sebanyak 23 orang terdiri dari 1 orang P3K golongan 10 dan 22 orang P3K golongan 9, serta formasi penyuluh pertanian sebanyak 20 orang terdiri dari P3K golongan 9 sebanyak 16 orang dan P3K golongan 7 sebanyak 1 orang dan P3K golongan 5 sebanyak 3 orang,” kata Gede Wijaya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER