Baru Dua Bulan, Sudah 25 Kasus Perceraian di PN Denpasar

  • 07 Maret 2021
  • 16:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1621 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Dalam rembuk diskusi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Pengadilan Negeri Denpasar, beberapa waktu lalu dirasa penting guna menyamakan persepsi.

Terutama pandangan tentang Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Perkawinan, kaitannya dengan peningkatan kapasitas hakim dalam memutuskan perkara. Mengingat dalam beberapa akhir tahun ini, banyak kasus perceraian yang ditangani pihak PN Denpasar.

Dan hal yang paling sulit dalam memutuskan ketika bicara hak asuh anak dari ikatan perceraian tersebut. Satu sisi juga harus dikaitkan dengan hukum adat namun juga harus dilihat terkait persoalan administrasi dalam catatan sipil. 

Masyarakat hingga kini, sebagaimana tertuang dalam Focus Group Discussion (FGD), Jumat (5/3/2021) lalu masih kurang memahami pentingnya mengurus administrasi dalam kependudukan catatan sipil. 

Dimana anak yang baru dilahirkan  wajib tercatat dalam catatan sipil untuk mendapatkan akta lahir anak. Kasus seperti ini yang terkadang jadi perdebatan saat kedua orang tuanya memutuskan untuk bercerai.

Sebagaimana dalam catatan kasus perceraian yang masuk dalam penanganan pihak Posbakum Peradi Denpasar, dari awal bulan Januari - akhir Februari tahun ini, sudah tercatat ada 25 kasus pengajuan. "Ada 25 kasus perceraian, dari jumlah itu 10 sudah putus cerai," sebut salah seorang anggota di Posbakum di PN Denpasar.

Menurut Dr.Soebandi, SH.MH. selaku Kepala PN Denpasar, ada tiga hal penting yang didapat dari FGD dengan pihak Dukcapil, yaitu ; Untuk menyamakan pandangan terkait permasalahan pelaksanaan pencatatan sipil sehinga tidak membingungkan masyarakat dalam pengurusan pencatatan sipil. 

Kedua, Kedepan dapat dilakukan MOU untuk memberikan pelayanan melalui aplikasi terkait. Sehingga pengiriman salinan putusan maupun penetapan hukum oleh Pengadilan ke Dukcapil bisa secepatnya memberikan pelayanan pelaporan.

"Ketiga, adanya FDG ini merupakan langkah bagi PN Denpasar sebagai instansi yg telah berpredikat ZI WBK untuk menuju predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima  kepada masyarakat," tegas Soebandi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER