Tidak Ada Kata Kendor Polda Bali Memerangi Aksi Premanisme 

  • 04 Maret 2021
  • 21:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1605 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Polda Bali tetap berkomitmen memerangi aksi premanisme di Bali. Itu dibuktikan dengan diamankannya empat anggota salah satu ormas di Bali oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

Mereka adalah Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26). Juga diringkus yang menyuruh preman tersebut, Ni Kadek Okta Riani (30). Mereka ditangkap karena terlibat pemerasan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani R. P.,S.H, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi,S.H.Kamis (4/3) menyampaikan, kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. "TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung," tegasnya.

Kronologisnya, lanjut Kombes Pol. Djuhandhani, pada Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya  dan Wira Guna mendatang rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP. 

Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa  dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan  mobil tersebut bukan miliknya. "Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku," ujar Djuhandhani.

Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman  kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.

"Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya.  Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah," ungkapnya.

Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak. Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah banyak serta badan kekar-kekar,  korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut.

Saat mobil itu diambil, tersangka Putra  video call dengan  Okta Riani. Selanjutnya tersengka Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa (9/2)  pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa aksi premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali yang kita cintai ini, " tegas Kombes Pol. Djuhandhani.

Hasil pengembangan kasus ini, tersangka Putra sering membuat berita hoax di media sosial yang menyudutkan kepolisian.

"Hasil penyelidikan kami di Facebook, mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Made Putra terlibat beberapa kasus, dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering bikin berita bohong memojokan petugas dibilang membekingi," ujar Djuhandhani.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Putra. Selain itu, informasinya Putra juga melakukan upaya pencurian sepeda motor. Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. "Saat ini memang belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri," tegasnya.

Terkait motif kasus ini, awalnya istri Komang EDY, Putu YO ikut arisan dengan tersangka Okta Riani. Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp300 juta. Selanjutnya Okta Riani menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp5 juta. 

"Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman," tandas perwira melati tiga di pundak ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER