Mantan Polisi Belum Move On, Nipu Ngaku Polisi

  • 04 Maret 2021
  • 21:45 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1618 Pengunjung
suaradewata

Jembrana,suaradewata.com - Diduga belum move on setelah dipecat sebagai anggota polri, I Putu Adi Guna, (46) asal Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Buser Satreskrim Polres Jembrana hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5.500.000. Dengan aksinya yang tidak terpuji tersebut, sehingga diamankan oleh Jajaran Satreskrim Mapolres Jembrana. 

Kasus penipuan ini terjadi berawal dari tersangka ini diminta bantuan oleh seorang temannya untuk menagih utang kepada korban yakni Moch Arifin (46) asal Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur  pada Rabu (17/2). Saat menagih utang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi itu, tanpa sepengetahuan temannya, tersangka yang mengaku anggota Buser Satreskrim Polres Jembrana ini, menipu korban dengan mengatakan jika masalah utang korban telah dilaporkan ke Polres Jembrana. “Saat menagih utang, tersangka mengatakan jika hal ini sudah dilaporkan ke Mapolres Jembrana dan meminta biaya pencabutan laporan sebesar Rp10 juta. Karena korban percaya bahwa tersangka adalah anggota Polri dan tidak ingin diproses hukum,  korban bersedia membayar biaya pencabutan berkas perkara itu. Namun saat itu, korban hanya menyanggupi pembayaran awal sebesar Rp3.000.000, dan akan mencicil sisanya. Setelah negosiasi tersebut, korban meminta istri sirih korban, Rizki Maharani, (47), untuk menemui tersangka dan menyerahkan uang sejumlah Rp3 juta tersebut ke Jembrana, pada Kamis (17/2),” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita kepada awak media. Rabu (3/3). 

Lebih lanjut, Yogie mengatakan, setelah mendapat uang Rp3 juta itu, tersangka terus meminta uang sisa pembayaran yang dijanjikan korban. Hingga Sabtu (27/2), korban datang menemui tersangka di Hotel Segara Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dan menyerahkan tambahan uang sebesar Rp2.5 juta. “Setelah menyerahkan uang itu, korban merasa curiga sehingga korban berinisiatif menanyakan ke Satreskrim Polres Jembrana. Apakah benar tersangka ini anggota polisi. Karena tidak sehingga hal ini langsung dilaporkan dan langsung dibekuk oleh anggota satreskrim polres Jembrana,” tuturnya. 

Saat tersangka ini diamankan, anggota berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,5 juta, dua buah Hp yang digunakan tersangka berkomunikasi dengan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya. 

Yogie juga mengatakan, tersangka ini memang pecatan polisi, dan juga merupakan residivis. Sebelum resmi di proses sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada tahun 2013 lalu,  tersangka yang terakhir berdinas di Polres Klungkung ini, sempat terlibat kasus ilegal logging (divonis penjara 6 bulan) dan kasus pencurian (divonis penjara 1,5 bulan). Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka terlibat kasus penipuan, dan divonis penjara selama 1 tahun.dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER