Diskerpus Badung Sebagai Narasumber Rakor Nasional Evaluasi Pelaksanaan SE Menteri PANRB No 1 Tahun
- 04 Maret 2021
- 19:30 WITA
- Badung
- Dibaca: 1464 Pengunjung
Badung, suaradewata.com - Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) menggelar rapat koordinasi nasional secara virtual dalam rangka evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara 2014-2019 yang dibuka oleh Direktur Akuisisi ANRI, Rudi Anton, SH.,MH diikuti seluruh Lembaga Kearsipan Nasional dan Daerah seluruh Indonesia, Kamis, (04/03/2021). Pada rakor tersebut menghadirkan 4 (empat) narasumber yang menyampaikan testimoni pelaksanaan Surat Edaran Menteri PANRB tersebut, salah satunya Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, ST.,M.T.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas, I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung ditunjuk oleh ANRI mengingat Pemerintah Kabupaten Badung dinilai memiliki komitmen dan aktif dalam penyelematan arsip negara sebagai bahan pelestarian memori kolektif bangsa, bahan akuntabilitas kinerja, dan bukti pertanggunjawaban publik.
"Penyelematan dan pelestarian arsip negara juga terkait dengan akhir masa pemerintahan pusat Tahun 2014-2019, sehingga arsip statis maupun arsip dinamis harus diselamatkan dan disimpan sesuai standar pengelolaan kearsipan," kata Agus Aryawan, Kamis, (04/03/2021).
Lebih lanjut, I Made Agus Aryawan menyampaikan progres penyelatan arsip negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung menyasar 100 unit pengelola arsip terdiri atas 38 Perangkat Daerah dan 62 Pemerintah Desa/Kelurahan. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan meliputi sosialisasi SE Menteri PANRB, pembinaan kearsipan, identifikasi arsip tercipta, akuisisi, pengolahan arsip statis dan penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah ditetapkan.
Ditargetkan penyelematan dan pelestarian arsip negara di Kabupaten Badung sudah tuntas pada bulan Juli 2021 sebelum batas akhir yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB yaitu bulan Nopember 2021.
"Upaya untuk mencapai target penyelematan dan pelestarian arsip negara dilakukan melalui berbagai kegiatan dan terobosan diantaranya layanan jemput bola, layanan pojok arsip dan pemanfaatan teknologi informasi berupa e-surat, e-arsip dan tanda tangan elektronik," terangnya.ang/nop
Komentar