Nyambi Jadi Kurir, Guide Tatto ini Dihukum 5 Tahun

  • 04 Maret 2021
  • 18:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1549 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sepinya job tamu yang minta diantar untuk tatto, membuat Fachrudin als Heru kelimpungan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari di Kuta. Iapun memilih jalan sebagai kurir dan akhirnya berujung masuk bui di Lapas Kerobokan.

Sebelum Majelis Hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.,MH menjatuhkan hukuman, bahwa pria berumur 29 tahun asal Samarinda ini diamankan setelah mengambil tempelan sabu. 

Dibeberkan Jaksa I Putu Bayu Pinarta,SH dalam dakwaan bahwa terdakwa yang tinggal kos di Jalan Berlian, Gang Merta Ayu I Kerobokan, Kuta ini diamankan pada Senin, 12 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu ia habis mengambil tempelan di jalan Gunung Salak, Padangsambian Denpasar Barat.

Pengakuannya, sabu yang diambilnya itu atas perintah dari Murti (DPO) untuk diantarkan ke seseorang yang sedang menunggu di sebuah Villa di Seminyak. Karena tidak jelas alamatnya, terdakwa menunggu kabar. 

"Saat sedang kebingungan menanyakan alamat sabu akan diantar, langsung didatangi petugas dan dilakukan penggledahan. Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi sabu berat bersih 0,23 gram," sebut Jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara. Namun oleh majelis hakim dalam amar putusannya meringankan hukuman terdakwa lagi satu tahun. Namun tetap dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada sodara terdakwa, pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama empat bulan," putusa hakim secara virtual di PN Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER