Adi Arnawa : Yang Jelas ASN Pakai Korpri, Pegawai Kontrak Tanpa Korpri & Tempelan Kemendagri

  • 04 Maret 2021
  • 16:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 5105 Pengunjung
suaradewata

Badung, suraradewata.com - Menanggapi polemik seragam pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa akhirnya angkat bicara. 

 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202103010028/tenaga-kontrak-pemkab-badung-tidak-layak-gunakan-seragam-berlabel-korps.html

Adi Arnawa yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung ini mengatakan bahwa sesungguhnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan non ASN di Pemkab Badung semuanya dalam rangka untuk memberikan pelayanan. Namun, tidak menutup kemungkinan kadang-kadang tenaga kegiatan jauh memiliki kualitas. Tetapi dalam hal ini, memang prosesnya ada perbedaan-perbedaan.

"Karena PNS ada NIP nya kalau yang ini (pegawai kontrak) tidak, kalau ini kan dalam rangka Pemerintah memandang ada subyeknya memang membutuhkan tenaga dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan program itu," kata Adi Arnawa saat ditemui di Pemkab Badung, Kamis, (04/03/2021).

Arnawa menjelaskan, pegawai kontrak sendiri masalahnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan tenaga Kegiatan. Tetapi tugasnya sama, hanya berangkatnya yang satu dari PNS ada Nomer Induk Pegawai (NIP)nya, yang satu tidak ada NIPnya. 

"ASN sudah jelas ada pendidikan semuanya seperti itu. Dan yang jelas kalau ASN itu pakai Korpri, berarti nantinya tenaga kontrak bisa aja pakai baju tetap coklat tapi tanpa Korpri tanpa ada tempelan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mungkin ada label Pemda Badung," jelasnya.

Saat ditanya dirinya selaku Sekda di Pemerintah Kabupaten Badung, apakah nanti akan mengeluarkan aturan terkait hal itu? Adi Arnawa menjawab, bahwa pihaknya akan menertibkan dengan membuat aturan kedepannya terkait dengan pakaian dinas tenaga kontrak ini. Dan tetap kita mengacu kepada ketentuan dengan pakaian dinas sekarang.

"Kalau PNS harus ada Korprinya harus ada departemen dalam negerinya, mungkin kalau tenaga kegiatan tidak perlu ada Korprinya tidak perlu ada departemen dalam negeri cukup saja ada label Badungnya. Dan nanti akan diatur lebih lanjut," jawabnya.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202103030005/seragam-pegawai-kontrak-semestinya-ada-ketentuan-yang-mengatur.html

Sebelumnya, salah satu ASN yang bertugas di Puspem Kabupaten Badung yang enggan disebutkan namanya menuturkan masih banyaknya pegawai kontrak yang masih berpakaian ASN dan juga memakai label Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Yang seharusnya tidak ikut memakai pakaian ASN, sehingga sulit dibedakan mana pegawai kontrak dan mana ASN. 

"Apakah pantas tenaga kontrak pakai atribut ASN, harus ada etika berpakaian, karena tenaga kontrak itu bukan ASN," ucap salah satu ASN di Puspem Badung. 

Terlebih lagi, ASN sendiri ada prajabatan dan sumpah jabatannya jika menjadi ASN. Sedangkan untuk Pegawai Kontrak tidak ada seperti itu. Karena tenaga kontrak itu langsung dari Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Biar tahu dirinya sebagai tenaga kontrak, minimal masyarakat tahu mana tenaga kontrak mana ASN, biar tidak dijadikan gagah gagahan. Karena berpotensi mencemarkan nama baik ASN bila tenaga kontrak menyalahgunakan pakaian ASN," pungkasnya.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202103030006/asn-juga-harus-taat-asas-dalam-berseragam.html

Dikonfirmasi via telepon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, Gede Wijaya terkait hal tersebut mengatakan, mengenai etika berpakaian pegawai kontrak dan ASN itu ada di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Badung. Tetapi, untuk etika kode etik sebagai PNS itu ada di BKPSDM. 

"Pengaturan pakaian pegawaian sipil itu kapan memakai apa di bagian organisasi yang tahu, pengaturannya ada di bagian organisasi. Nanti kalau masalah etika kita di kepegawaian ada yang namanya kode etik pegawai. Jadi berpakaian secara sopan, kode etik Pegawai Negeri Sipil secara sopan ketentuannya seperti itu memperhatikan tata norma umum itu di kode etik pegawai ada," ujar Wijaya, Senin, (01/03/2021).

Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Badung, I Wayan Putra Yadnya saat dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, bahwa untuk pakaian pegawai kontrak sebenarnya tidak berhak memakai pakaian ASN. 

"Sebenarnya dia tidak berhak memakai sama dengan ASN, karena dalam Perbub kita yang diatur adalah ASN. Banyak pegawai kontrak itu memakai label Korpri kan sebenarnya tidak sesuai ketentuan. Dan Tenaga kontrak memang tidak diatur pakaiannya," jelas Putra Yadnya kepada media suaradewata.com, Senin, (01/03/2021).

Terkait seragam pegawai kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang kini menjadi polemik, akhirnya membuat Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa pun angkat bicara. Suiasa menyebutkan bahwa yang membedakan seragam antara pegawai kontrak dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah atributnya. 

"Saya rasa begini, kalau ASN itu soal baju itu sih yang membedakan ada atributnya atribusinya. Saya rasa ini tidak ada sesuatu yang terlalu dipolemikanlah, tidak usah terlalu dipolemikan soal atribusi semacam ini, yang penting adalah mentalitas sumber daya manusianya," kata Suiasa, Rabu, (03/03/2021).

Suiasa pun menerangkan, kendatipun kita itu berkedudukan berstatus Pegawai Negeri Sipil  kalau mentalitas kita juga bobrok tidak ada gunanya juga. Tapi kalau mereka itu tenaga kontrak mentalitasnya lebih bagus, itu paling terpuji oleh masyarakat.

"Jadi saya rasa itu soal pakaian ini tidak usah menjadi polemik yang terlalu besar yang terpenting adalah bangun mentalitas kita ketangguhan kita untuk bertanggung jawab pada pekerjaan dan itu hanya sebuah atribusi saja, tapi itu bukan hal yang penting, penting cuma itu kalau di polemikan lebih panjang saya rasa kita menghabiskan energi terlalu banyak soal itu," terangnya.

Sedangkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, agar seragam pegawai kontrak dilingkungan Pemkab Badung mengikuti aturan. 

"(Pegawai Kontrak) ikuti aturan aja supaya jangan salah," saran Parwata, Rabu, (03/03/2021). 

Parwata juga menjelaskan, jika aturannya memang pegawai kontrak harus mendapat seragam maka diberikanlah seragam. Tetapi, jika tidak boleh menggunakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan menggunakan seragam ASN. 

"Kalau memang dia tidak boleh gunakan seragam ASN, ya ikuti saja sesuai aturan," jelasnya.

Dipihak lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan mengenai seragam tenaga kontrak di Kabupaten Badung, pihaknya di Ombudsman meminta agar bagian Organisasi Setda Badung menertibkan seragam pegawai di lingkungan pemda Badung.

"Jika para pegawai kontrak tidak diperkenankan menggunakan seragam ASN, maka Bagian Organisasi segera menertibkannya agar publik tidak bingung saat membedakan pagawai yang ada di lingkungan pemda Badung," kata Ibnu Alkhatab, Senin, (01/03/2021).ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER