Dapat Asimilasi Pandemi Covid -19, Seorang Residivis Pembunuh Polisi Kini Kembali Berulah

  • 04 Maret 2021
  • 08:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1795 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Pembunuh Briptu Kadek Eko Susanto tahun 2012, Ida Bagus Putu Swaparta alias Gus Capung (43) keluar dari LP Kerobokan pada 2020. Dia bebas karena mendapat asimilasi pandemi COVID-19. Tapi dia ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Polres Badung karena terlibat kasus pencurian di kos-kosan, Jalan Siwa tepatnya  barat Terminal Mengwi, beberapa waktu lalu.

"Meski kami fokus penanganan Covid-19, tapi tetap menjaga keamanan. Kami mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi dan memantau residivis karena tidak menutup kemungkinan mereka beraksi lagi," tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Rabu, (03/03/2021).

Tersangka Gus Capung melakukan aksinya pada 27 Desember 2020 dan korbannya, Siti Aminah (36). Saat itu pelaku baru pulang dari rumah teman. Saat melintas di TKP,  pelaku melihat pintu kamar korban terbuka dan lampunya menyala. Pelaku langsung masuk ke kamar itu saat korban sedang tertidur pulas.

"Pelaku langsung mengambil HP korban yang dicas yang tergeletak di atas kasur. Setelah itu pelaku membuka kartu SIM card-nya dan menghapus semua datanya. HP tersebut digunakan senidiri oleh pelaku. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Banjar Pande, Desa Mengwi," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.

Selain itu, Tim Opsnal juga meringkus komplotan curanmor yang beraksi di 18 TKP. Pelakunya, Wibi Aridiyo Samodro (37) dan penadah, Rian Fauzi. Pelaku mencuri motor milik Emil Baibulatov (28) di Villa Matahari 2, Jalan Lebaksari, Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.     

"Pelaku ini juga residivis. Karena melakukan perlawanan, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak kakinya)," ujarnya.

Awalnya tersangka Wibi mencari sasaran. Dengan menumpang ojek online pelaku diantar ke Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod. Setiba di Petitenget, pelaku turun di pinggir Jalan Raya Kerobokan, lalu berjalan kaki menuju TKP. Pelaku langsung mengambil motor korban lalu dituntun sampai di Jalan Raya Teuku Umar Barat, Denpasar. Selanjutnya pelaku mencari tukang kunci di Facebook untuk membuat kunci duplikat.

"Pelaku lalu menelepon tersangka Rian menyampaikan sudah ada sepeda motor," Terang Kapolres Roby.

Mereka sepakat transaksi di pinggir Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Rian membayar sepeda motor curian tersebut Rp9,5 juta, lalu dijual ke temannya di Kota Dompu, NTB Rp12 juta.

"Saat diinterogasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di 18 TKP di wilayah hukum Polres Badung, diantaranya di Canggu, Pererenan, Tibubeneng dan Petitenget. Pelaku membuat kunci duplikat, plat nopol dan STNK palsu," ungkapnya.

Maill alias Gonzales (46) juga dibekuk karena mencuri dompet milik Ni Luh Sukerti (33) di areal parkir Toko Arta Sari, Banjar Umapoh, Desa Penarungan, Badung. Dompet tersebut berisi  STNK mobil, uang Rp4.700.000, satu HP, ditaruh  dashboard depan sepeda motor korban.

"Uang curian itu dipakai pelaku untuk bayar hutang Rp2 juta, sisanya digunakan untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari. HP korban dipakai sendiri, sedangkan surat-surat penting milik korban dibuang," tandasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER