ASN Juga Harus Taat Asas dalam Berseragam

  • 03 Maret 2021
  • 09:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2046 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Mengenai seragam pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, AA Raka Arnawa akhirnya angkat bicara. Menurutnya, belum ada larangan untuk seragam pegawai kontrak yang kini mirip seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Masalahnya disini tidak ada larangan kepada mereka untuk memakai, artinya menurut saya dia itu menggunakan atribut itu untuk mengenali tenaga kontrak dimana apakah dia di Badung apakah di kota Denpasar kan kita tahu," kata Raka Arnawa, Selasa, (02/03/2021).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202103010028/tenaga-kontrak-pemkab-badung-tidak-layak-gunakan-seragam-berlabel-korps.html

Terlebih, seragam pegawai kontrak hanya menggunakan lambang-lambang kabupaten Kemudian nama didadanya, itu saja yang mereka pakai dan diluar itu di tidak pakai. Apalagi sekarang hari kerja sudah dibagi hari Senin pakai baju keki, kemudian hari Selasa sudah pakai endek, Rabu hitam putih, kemudian Kamis pakaian Adat dan Jumat olahraga Krida atau batik.

"Sepanjang tidak melarang dan aturan tidak melarang, disitu yang memang diwajibkan oleh ASN itu kan simbol pangkat pangkat itu," ujarnya. 

Raka Arnawa menerangkan, untuk ASN sudah ada aturan sendiri pada Permendagri 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara dilingkungan kementerian dalam negeri dan Pemerintah Daerah. Permendagri tersebut mestinya ditindaklanjuti dan disosialisasikan aturan ini kepada seluruh ASN. Dan itu mulai berlakunya tegas disebutkan, minimal bulan Januari 2021 dengan tegas itu sudah diatur.

"Jadi atribut apa yang harus dipakai dan didalam ASN sendiri ada level-level nya lagi, kelihatan dari atribut nya pangkatnya apa, jabatannya apa, apakah struktural atau fungsional ada. Kalau dulu waktu jaman saya baru masuk tahun 1993 itu sudah dengan tegas kami mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) sebelum menjadi CPNS, mengikuti Latsarmil angkatan dua di Rindam Udayana, disitu sangat tegas kebersamaan PNS seluruh Indonesia," terangnya.

Raka menegaskan, jika pola itu (Latsarmil) masih diterapkan, maka tidak akan ada pembedaan lagi. Sehingga kita tahu mana senior mana junior dan kita harus menghormati yang senior. 

"Dari simbolnya kita tahu ini senior saya. Jadi harus taat asas, apapun aturan dari pusat kita harus ikuti. Aturan itu jangan menukik kebawah keatas juga memberi contoh," tegasnya.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202103010033/ombudsman-ri-bali-minta-setda-badung-menertibkan-seragam-pegawai.html

Perlu diketahui, Sebelumnya, salah satu ASN yang bertugas di Puspem Kabupaten Badung yang enggan disebutkan namanya menuturkan masih banyaknya pegawai kontrak yang masih berpakaian ASN dan juga memakai label Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Yang seharusnya tidak ikut memakai pakaian ASN, sehingga sulit dibedakan mana pegawai kontrak dan mana ASN. 

"Apakah pantas tenaga kontrak pakai atribut ASN, harus ada etika berpakaian, karena tenaga kontrak itu bukan ASN," ucap salah satu ASN di Puspem Badung. 

Terlebih lagi, ASN sendiri ada prajabatan dan sumpah jabatannya jika menjadi ASN. Sedangkan untuk Pegawai Kontrak tidak ada seperti itu. Karena tenaga kontrak itu langsung dari Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Biar tahu dirinya sebagai tenaga kontrak, minimal masyarakat tahu mana tenaga kontrak mana ASN, biar tidak dijadikan gagah gagahan. Karena berpotensi mencemarkan nama baik ASN bila tenaga kontrak menyalahgunakan pakaian ASN," pungkasnya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER