Tersangka Korupsi LPD Batungsel Resmi Ditahan Kejari Tabanan

  • 02 Maret 2021
  • 19:45 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2044 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Setelah melakukan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dua kasus korupsi pada dua LPD (Lembaga Perkreditan Desa) berbeda di Tabanan. Yakni LPD Batungsel di Kecamatan Pupuan dan LPD Belumbang di Kecamatan Kerambitan.

Tersangka pertama adalah I Made Kertayasa yang merupakan petugas pungut uang nasabah di LPD Batungsel. Serta I Wayan Sunarta yang merupakan Sekretaris LPD Desa Belumbang.

Pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka terhadap kasus korupsi dana di LPD Batungsel dilakukan Selasa (2/3/2021). Sehingga tersangka Kertayasa pun langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan untuk tersangka Sunarta belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan terhadap 13 orang saksi. Bahkan ada kemungkinan tersangka kasus korupsi LPD di Desa Belumbang akan bertambah.

Kasipidus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan Pande Wena Mahaputra menjelaskan bahaa kasus LPD Batungsel mencuat sejak tahun 2017. Kala itu banyak nasabah yang tidak bisa menarik uang. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga peningkatan kasus menjadi penyidikan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut sempat ingin diselesaikan di internal adat setempat. Namun karena tersangka tak mampu tak mampu mengembalikan uang nasabah maka kasus itu dibawa ke jalur hukum

"Setelah tersangka ditetapkan dan berkas perkara lengkap atau P-12 maka tersangka ini ditahan. Dia mengaku melakukan aksi penggelapan dari tahun 2009 hingga tahun 2017," paparnya.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara akibat dana LPD digelapkan sebanyak Rp 913.022.743 juta. Untuk modus operandi serta kegunaan uang hasil dugaan korupsi  tersebut akan dibeberkan didalam persidangan.  

Lebih lanjut Widnyana mengatakan jika sebelum dilimpahkan tahap II, tersangka telah diperiksa kesehatannya serta menjalani rapid antigen dengan hasil negative Covid-19. Dan setelah semua administrasi lengkap tersangka pum dititip sementara di sel tahanan Polres Tabanan. 

Menurutnya penahan dilakukan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan sebagai antisipasi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. 

"Kemusian sesegera mungkin kami akan limpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk melakukan persidangan,” imbuhnya 

Akibat perbuatanya itu tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun. Saat ditanya kenapa baru dilakukan pelimpahan tahap II terhadap kasus yang sudaj mencuat 3 tahun lalu ? Widnyana mengaku jika kasus tersebut memang menghabiskan proses yang lama karena menunggu hasil audit. "Memang sudah berjalan cukup lama, proses panjang karena memang masih menunggu audit dan ini perlu waktu,” akunya.

Untuk dugaan korupsi di LPD Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, pihaknya telah menetapkan I Wayan Sunarta yang merupakan Sekretaris LPD Desa Belumbang sebagai tersangka.

Bahkan kini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan secara maraton terhadap saksi terkait dengan perkara tersebut. Dimana sejauh ini sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa.

Dari hasil audit yang telah dilakukan inspektorat, kasus LPD Belumbang ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1. 101.976.131, 92. Namun tim masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus LPD Belumbang karena diduga tersangka bisa bertambah. “Tersangka untuk kasus LPD Belumbang tidak hanya 1 bisa lebih, untuk itu tim masih melakukan penyidikan lanjutan. Setelah tim penyidik menemukan kasus baru, kami akan kembali menginformasikan perkembanganya," tandasnya. ayu/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER