Tenaga kontrak Pemkab Badung Tidak Layak Gunakan Seragam Berlabel Korps

  • 01 Maret 2021
  • 18:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 12635 Pengunjung
google

Badung, suaradewata.com - Hingga saat ini, masyarakat Badung tidak bisa membedakan mana pegawai kontrak dan mana Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Terlebih lagi, hingga berita ini diturunkan, di Kabupaten Badung untuk pegawai kontrak masih berpakaian ASN. 

Bahkan, dalam pemantauan media suaradewata.com, Senin, (01/03/2021), di seputaran Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung pun sulit membedakan mana pegawai kontrak dan ASN itu sendiri. Karena semua pegawai di Puspem Badung, dalam pemantauan sama berpakaian ASN. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/201611030001/pegawai-kontrak-tidak-lagi-bisa-gagah-gagahan.html

Salah satu ASN yang bertugas di Puspem Kabupaten Badung yang enggan disebutkan namanya menuturkan masih banyaknya pegawai kontrak yang masih berpakaian ASN  dan juga memakai label Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Yang seharusnya tidak ikut memakai pakaian ASN, sehingga sulit dibedakan mana pegawai kontrak dan mana ASN. 

"Apakah pantas tenaga kontrak pakai atribut ASN, harus ada etika berpakaian, karena tenaga kontrak itu bukan ASN," ucap salah satu ASN di Puspem Badung. 

Terlebih lagi, ASN sendiri ada prajabatan dan sumpah jabatannya jika menjadi ASN. Sedangkan untuk Pegawai Kontrak tidak ada seperti itu. Karena tenaga kontrak itu langsung dari Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Biar tahu dirinya sebagai tenaga kontrak, minimal masyarakat tahu mana tenaga kontrak mana ASN, biar tidak dijadikan gagah - gagahan. Karena berpotensi mencemarkan nama baik ASN bila tenaga kontrak menyalahgunakan pakaian ASN," pungkasnya. 

Dikonfirmasi via telepon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, Gede Wijaya terkait hal tersebut mengatakan, mengenai etika berpakaian pegawai kontrak dan ASN itu ada di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Badung. Tetapi, untuk etika kode etik sebagai PNS itu ada di BKPSDM. 

"Pengaturan pakaian pegawaian sipil itu kapan memakai apa di bagian organisasi yang tahu, pengaturannya ada di bagian organisasi. Nanti kalau masalah etika kita di kepegawaian ada yang namanya kode etik pegawai. Jadi berpakaian secara sopan, kode etik pegawai negeri sipil secara sopan ketentuannya seperti itu memperhatikan tata norma umum itu di kode etik pegawai ada," ujar Wijaya. 

Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Badung, I Wayan Putra Yadnya saat dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, bahwa untuk pakaian pegawai kontrak sebenarnya tidak berhak memakai pakaian ASN. 

"Sebenarnya dia tidak berhak memakai sama dengan ASN, karena dalam Perbup kita yang diatur adalah ASN. Banyak pegawai kontrak itu memakai label Korpri kan sebenarnya tidak sesuai ketentuan. Dan Tenaga kontrak memang tidak diatur pakaiannya," jelas Putra Yadnya kepada media suaradewata.com.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara  dilingkungan kementerian dalam negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut hanya mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Dan P3K ini statusnya adalah ASN, tetapi untuk pakaiannya diatur putih hitam. 

"Yang diatur adalah P3K istilah kontrak yang diangkat, tapi sekarang belum ada P3K di Badung untuk tahun 2021, mungkin akan diangkat," katanya.

Putra Yadnya kembali menjelaskan, untuk pakaian pegawai kontrak itu sebenarnya tidak diatur, hanya pakaian untuk ASN yang diatur. Dan, dengan kondisi sekarang, jika ada pegawai kontrak yang memakai pakaian seperti ASN, maka itu tidak sesuai ketentuan etika berpakaian. 

"Ini yang harus kita atur, kita memang di ketentuan itu karena di Permendagri tidak mengatur tentang pegawai kontrak, ini sebenarnya harus diatur di Badung. Pegawai kontrak apa karena tidak salah juga nanti pegawai kontrak itu berpakaian seperti kita karena tidak ada aturannya, tapi semestinya dia berpakaian diluar ASN sebenarnya putih hitam, jadi kalau belum diatur kan tidak mesti harus berpakaian ASN," jelasnya kembali.

Putra Yadnya pun mengaku merasakan hal tersebut, bahwa dirinya juga tidak bisa membedakan yang mana pegawai ASN dan yang mana tidak ASN. Lantaran karena belum ada ketentuan yang mengatur pakaian pegawai kontrak termasuk di Permendagri pun tidak diatur.

"Tiyang akan koordinasikan dan akan ditindaklanjuti, karena diluar ASN tidak boleh memakai ASN. Pegawai kontrak tidak ada pra jabatan dan diambil sumpah, seharusnya masalah tenaga itu di BKPSDM," pungkasnya.

Saat ditanya, apakah pegawai kontrak itu harus ada SK Bupati? Ia pun menjawab, bahwa pegawai kontrak itu harus dibuatkan  SK Bupati, dan harus ada SK Bupati. Sehingga baru bisa dibayar gajinya dan bisa bekerja disini. Jika tidak ada SK Bupati maka bukan pegawai kontrak.  

"Istilahnya pegawai kontrak itu ditetapkan oleh SK keputusan Bupati baru bisa dibayarkan gajinya dia," jawabnya.

Disisi lain, jika dibandingkan dengan Kabupaten Tabanan pada berita suaradewata.com, Kamis, (03/11/2016). Kabag Humas Pemkab Tabanan I Putu Dian Setiawan, mengatakan bahwa sesuai edaran Bupati sejak 1 Nopember 2016 tenaga kontrak di Pemkab Tabanan mengenakan pakaian putih hitam. Hal itu diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2016 dengan surat edaran Bupati nomor 800/5179/BKD tahun 2016. Bahwa pegawai kontrak dari Senin sampai Rabu wajib menggunakan atas kemeja putih lengan pendek dan bawah celana atau rok kain warna hitam layaknya orang penataran. Dan itu berlaku sejak Selasa, (01/11/2016).

"Para tenaga kontrak itu, hanya mengenakan atribut papan nama saja,” ucap Dian Setiawan pada waktu itu.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER