Jadi Kurir di Bali, Pemuda asal Malang ini Dihukum 12 Tahun

  • 01 Maret 2021
  • 17:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1519 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Aringga Agus Aggidio, pemuda asal Malang, Jawa Timur ini datang ke Bali untuk khusus bekerja sebagai kurir. Bahkan ia hingga diberikan sebuah motor untuk melakukan aksinya.

Sayangnya, pemuda 26 tahun ini tergolong pemula yang mudah terendus petugas. Hingga akhirnya, pada Rabu, 7 Oktober 2020 berhasil diamankan petugas saat melakukan tempelan. 

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 12 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Dimana seluruh barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan termasuk kendaraan motor yang digunakan dalam transaksi.

Hakim Gde Astawa,SH.,MH memutuskan terdakwa bersalah melawan hukum narkotik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009. 

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama empat bulan", Putus hakim dalam sidang online.

Luh Putu Eri Setiawan,SH selaku jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa datang dari Malang setelah dihubungi oleh rekannya bernama Wahyu (DPO). Datang khusus untuk dijadikan kurir. 

Begitu tiba di Bali langsung ditujukan tempat kos di alamat Jalan Raya Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara. Hingga selanjutnya kembali dihubungi oleh Wahyu dan disuruh mengambil motor di parkiran Indomart di jalan Padonan, Tibubeneng-Canggu.

Bahkan terdakwa yang kehabisan saku, sudah disediakan uang untuk naik gojek serta uang mengisi bensin motor yang diletakkan di atas meja ditumpuk dengan kunci motor.

Benar saja, Honda Vario Warna Putih DK 2051 UAZ sudah ada diparkiran dan terdakwa kembali ke kos. Setiba di kos, terdakwa yang belum bertemu dengan Wahyu kembali dituntun untuk membuka jok motor. 

"Dalam jok motor ada sebuah bungkusan tas pelastik. Didalamnya berisi benda kotak yang di cor semen. Saat dibuka, ada sejumlah paket sabu dan pil ekstasi," tulis jaksa dalam dakwaan.

Puncaknya, Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 15.00 Wita di Gang Buana Listrik lingkungan Buana Raya, Padangsambian Kelod, saat sedang akan menempel sabu langsung diamankan petugas.

Dari pengembangan ke kamar kos terdakwa, Polisi mengamankan total barang narkoba berupa sabu sebanyak 30 plastik klip dengan berat keseluruhan 29,31 gram.

"Selain itu juga diamankan ekstasi sebanyak 44 tablet warna hijau," aku Jaksa yang sebelumnya menuntut hikumna selama 13 tahun dan menyatakan menerima atas keputusan hakim.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER