Hutang Sabu Rp.300 ribu, Kedua Remaja ini Dituntut 5 Tahun

  • 26 Februari 2021
  • 16:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1671 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kedua remaja yang masih belia harus kehilangan masa depannya. Bukannya dibawa ke rehabilitasi, tetapi justru dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.

 

 

Berbanding terbalik dengan WNA asal Rusia yang menjadi buronan interpol, untuk hasish berat hampir setengah kilogram dihukum hanya 1,5 tahun dan hanya menjalani hukuman di Lapas selama 10 bulan.

 

Adalah Kadek Widiana (23) dan Wahyu Dewantoro (21) yang hanya bisa menghela nafas saat Jaksa Putu Windari Suli,SH.Mkn., mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara. 

 

Kedua remaja ini dinilai terbukti melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu yang beratnya hanya 0,18 gram. Tidak ada alat bukti timbangan elektrik ataupun segempok plastik klip kosong, yang ditemukan dari kedua remaja ini.

 

Murni duo remaja ini mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk mereka berdua. Pengakuannya juga tidak melakukan jual beli narkotika, namun keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika RI No.35 tahun 2009.

 

"Menilai kedua terdakwa bersalah secara sah melawan hukum dan menuntut agar keduanya dihukum masing-masing selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara," tuntut Jaksa melalui sidang online di PN Denpasar.

 

Dihadapan Hakim Noviartha,SH.,MH keduanya secara virtual menyampaikan langsung secara lisan, memohon keadilan agar mendapat keringanan hukuman dari tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu tinggi.

 

Sebagaimana tertulis dalam dakwaan, sebelum diamankan keduanya makan bakso di Pulau Bungin Denpasar. Tiba-tiba, terdakwa Widiana dihubungi oleh Nusa yang menawarkan sabu paket hemat seharga Rp.300 ribu.

 

Terdakwa berulang kali menolak, karena tidak punya uang. Namun desakan dari Nusa membuat Widiana mengiyakan saat diberikan untuk membayar belakangan. 

 

Saat itu, Sabtu, 26 September 2020, pukul 22.30 Wita. Widiana diberi petunjuk jika sabu tersebut susah ditempel di bawah mesin ATM Bank BPD Bali, Jalan Raya Kuta. 

 

"Terdakwa 1 mengatakan kepada terdakwa Wahyu untuk berjanji menggunakan sabu bersama. Saat mengambil tempelan, keduanya langsung diamankan petugas," Sebut Jaksa dalam dakwaan.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER