Terkuak Kurir Giovanni Justru Dihukum Lebih Tinggi

  • 26 Februari 2021
  • 15:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1634 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar sedikit melunak dengan mengurangi lima tahun dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Giovanni Biondi dengan hukuman 10 tahun penjara, terkait kepemilikan Ganja. 

 

 

Namun beda halnya dengan hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri Gianyar terhadap Johannes Pradipta (32) yang merupkan orang suruhan atau kurir dari perantara Giovanni. 

 

Pria yang berprofesi sebagai tukang tattoo ini dihukum selama 12 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan JPU. Selain itu dia juga dihukum denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara.

 

Untuk diketahui dari tangan keduanya, selain sejumlah tanaman Ganja dalam Pot. Pihak Polda Bali berhasil mengamankan lebih dari 4,5 kg ganja berupa batang, biji dan daun kering.

 

Jumlah barang bukti Ganja dari tangan Giovanni sempat jadi pertanyaan saat diajukan dimuka sidang. Pasalanya, tertera dalam dakwaan disebutkan berat bersih 1.767,68 gram ganja. Padahal dalam rilis di Polda Bali disebutkan berat bersihnya ada 2.697,52 gram.

 

Sementara itu Johannes Pradipta ternyata menjalani proses hukum di PN Gianyar. "Kebetulan saya JPU nya yang dijalankan selama proses sidang oleh jaksa dari Gianyar. Kita tuntut 12 tahun dan diputus sama oleh hakim," demikian Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (26/2/2021).

 

Ditangkapnya Johannes berawal dari ditangkapnya Giovanni di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.  Sabtu, 13 Oktober 2020. Dari sini digiring petugas di tempat tinggalnya Pondok Nini Ubud, Gianyar.

 

Dari drama ini, diketahui Johannes yang tinggal satu atap rumah kos turut diamankan. "Terdakwa Johannes tinggal satu kos dengan rekannya (Giovanni) tapi beda kamar," singkat Luga.

 

Dari tangan Johannes, Polisi mengamankan 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan empat buah pot berisi tanaman ganja.

 

Kepada petugas, saat itu Johannes mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari Giovanni (sudah diputus 10 tahun penjara).mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER