PPKM Mikro Diperpanjang , Satgas Gotong Royong Diaktifkan Kembali
- 24 Februari 2021
- 18:25 WITA
- Jembrana
- Dibaca: 1582 Pengunjung
Jembrana,suaradewata.com - Pemkab Jembrana resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 8 Maret 2021. Melalui surat edaran nomor 478 / STPC-19/2021 yang ditandatangani Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang mengatur beberapa pembatasan kegiatan dimasyarakat .
Selain pembatasan kegiatan masyarakat dengan pengaturan serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat , Surat edaran itu menginstruksikan jajaran perbekel/lurah bersinergi dengan desa adat . Diantaranya membentuk kembali satgas gotong royong penanganan covid-19 berbasis desa adat dengan struktur organisasi , tugas dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama gubernur bali dan majelis desa adat provinsi Bali .Serta melaksanakan perarem desa adat tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Jubir Satgas Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan kebijakan PPKM perpanjangan itu mengacu pada Mendagri No. 4 tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No.05 tahun 2021. Tujuannya untuk menekan penyebaran covid-19 yang masih berlangsung . “ Secara umum dari evaluasi kita pada PPKM sebelumnya , berhasil menekan jumlah kasus aktif COVID-19. Namun kasus masih terjadi , sehingga perlu diperpanjang dengan penerapan aturan dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 lebih disiplin , “ kata Arisantha
Ia berharap melalui PPKM mikro tahap 2 ini dapat memutus rantai penularan sekaligus kasus covid-19 di Jembrana bisa menurun secara signifikan .
Diaktifkan kembalinya satgas gotong royong berbasis desa adat , masing –masing desa adat diminta mengaktifkan kembali posko gotong royong pencegahan covid-19. Sebelum satgas gotong royong desa adat itu terbentuk, pelaksanaan PPKM berbasis desa / kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan . Sementara anggarannya , dibebankan pada anggaran APBdes dan anggaran pendapatan dan belanja desa adat.dep/nop
Komentar