Pencoblosan Surat Suara Simetris Pilkel Angantaka, Ini Kata Camat Abiansemal

  • 23 Februari 2021
  • 22:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2805 Pengunjung
suaradewata.com (Camat Abiansemal : Ida Bagus Putu Mas Arimbawa)

Badung, suaradewata.com - Pemilihan Prebekel (Pilkel) di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung hingga kini masih berpolemik. Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa menanggapi secara diplomatis terkait sah dan tidak sahnya surat suara coblosan simetris dalam hajatan demokrasi yang terjadi di Desa Angantaka.

"Menjawab sah tidaknya coblosan surat suara tersebut kembali kepada aturan yang sudah ada. Sejatinya sudah disosialisasikan dalam Bimtek-Bimtek (bimbingan teknis) kepada penyelenggara, artinya kita kembalikan kepada regulasi yang mengatur tentang itu," tandas Mas Arimbawa saat dikonfirmasi, Selasa (23/02/2021).

"Itu ada di Peraturan Bupati dan tata tertib turunan yang bersifat teknis. Nanti kita perlu kaji dan menelisik itu lebih lanjut", imbuhnya.

Ketika ditanya lebih dalam apakah pencoblosan surat suara simetris tersebut sah atau tidak sah, Mas Arimbawa terkesan gelagapan dan tidak memberikan pernyataan yang jelas. 

"Nika tyang (itu saya) tata tertibnya tidak tahu detil. Tyang tidak berani menyimpulkan ini sah atau tidak nggih. Kembalikan ke peraturan dan tatib yang ada di desa," ujarnya.

Disisi lain Mas Arimbawa tidak menampik telah mendapat informasi tentang 581 surat suara tidak sah berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. 

"Kami tahu secara administratif berdasarkan laporan tertulis hasil pleno rekapitulasi suara. Kita tahunya dari sana," ucapnya lagi.

Lanjut Mas Arimbawa menjelaskan coblosan surat suara simetris bisa terjadi karena banyak faktor. 

"Tetapi saya mengakui tingkat partisipasi pemilihnya tinggi. Terhadap coblosan simetris ini kita perlu kaji apakah teknisnya saat pemberian surat suara yang kurang tepat atau pola lipatan yang mendukung terjadinya lipatan pola simetris ini. Kadang-kadang maaf ini, faktor seni melipat suara itu menentukan. Saking semangatnya masyarakat, saking militannya kepada calon. Begitu dibuka, ada foto calon dilihat langsung dicoblos. Ternyata nembus mungkin lambang panitia atau kop Desa di bawahnya. Itu mungkin. Ini baru mungkin," ungkapnya lebih lanjut.

Kisruh tersebut sarannya lagi, tidak akan terjadi jika KPPS bisa memberikan surat suara tersebut dalam keadaan terbuka untuk dilihat.

"Apakah itu sudah masih utuh atau memang bagaimana surat suara. Baru masuk ke TPS kemudian dicoblos pasti sesudah itu dilipat. Kalau sudah begitu caranya, terjadi coblosan simetris, nah ini sudah pasti ada faktor x-nya," tafsir Camat Abiansemal.

Menyinggung tingginya jumlah suara tidak sah terutama coblosan simetris tersebut menandakan kinerja Panitia Pemilihan (Panlih) Perbekel Angantaka wajib dievaluasi dan masukan kepada panitia untuk lebih cermat bekerja pastikan sosialisasi itu sampai menyentuh sampai elemen terbawah di penyelenggara terdepan.

"Sehingga ada pemahaman yang sama terhadap segala aturan yang ada. Jadi kuncinya ada semacam pemodifikasian terputus dan belum maksimalnya sosialisasi sampai ditingkat bawah. Ini perlu seni sosialisasi agar bagaimana pelaku di bawah itu bisa memahami regulasi secara utuh dan ada kepemahaman perlakuan terhadap surat suara masyarakat," urai Mas Arimbawa.

Hajatan Pilkel di Kecamatan Abiansemal saat ini digelar di 15 desa dari 18 desa yang ada. Tiga desa lainnya akan menggelar Pilkel pada tahun berikutnya yakni Desa Bongkasa, Desa Bongkasa Pertiwi dan Desa Abiansemal. 

"Di beberapa desa yang telah melaksanakan Pilkel, coblosan surat suara simetris dianggap sah. Itu pun kami kembalikan kepada kemufakatan di TPS antar calon yang diaplikasikan kepada saksi mereka masing-masing. Sudah pasti Ketua KPPS pasti meminta persetujuan masing-masing saksi untuk menyatakan sah atau tidak sah, bahwa musyawarah mufakat sudah terjadi di tingkat TPS melalui saksi saksinya, sehingga saksi pasti menandatangani berita acara yang harus ditandatangi," paparnya kembali.

Ia menggarisbawahi persoalannya akan berbeda jika tidak terjadi kemufakatan maka saksi tidak akan menandatangani di form yang disodorkan. "Apalagi kita sudah memberikan ruang di form C3. Tidak menandatangan di berita acara kemudian dia menulis keberatannya di C3. Sekiranya kalau itu terjadi maka akan ditempuh prosedur yang bisa diterapkan, dan tidak akan terjadi masalah seperti itu," bebernya.

Demi menjaga kondusifitas wilayah, Camat Abiansemal berharap agar segala permasalahan yang timbul dalam perhelatan Pilkel Angantaka berlangsung demokratis. 

"Pertama permasalahan Pilkel Angantaka ini perlu dibahas secara jernih dan dari sisi yang jernih tanpa kepentingan apapun hanya menegakkan demokrasi. Hasilnya bisa lebih menentramkan masyarakat. Pesan saya karena ini sebuah hajatan harus dibicarakan secara demokratis dengan hati yang tenang sehingga kondusifitas wilayah terjaga,"

"Kedua, pembelajaran untuk yang terjadi di Angantaka, sekiranya kedepan bagi pihak penyelenggara ini perlu lebih intens menyosialisasikan hal-hal yang bisa menimbulkan kerawanan dan keriskanan di tata cara perhitungan melalui teknologi informasi seperti tutorial dan lain sebagainya khusus mengenai tatacara  pencoblosan dan tatacara perhitungan, sehingga ada kepemahaman yang sama dari tingkat atas penyelenggara sampai dengan tingkat pelaku diterdepan di tingkat TPS. Tidak salah dong teknologi ini kita manfaatkan untuk lebih memperlancar akses sosialisasi untuk mengingatkan, mengingatkan dan mengingatkan," tutur Mas Arimbawa.

Terkait hari pelantikan kepala desa terpilih Camat Abiansemal tidak berani memberikan komentar dan mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis. 

"Nah itu juga tyang tak berani berkomentar. Secara resmi kami belum mendapatkan info apa-apa. Dan kami tak berani menduga-duga sebelum ada surat resmi yang turun kepada kami," kilahnya.

Di akhir perbincangan dengan media, Camat Abiansemal tak menampik dirinya juga termasuk pihak yang digugat terkait kisruh Pilkel Angantaka. 

"Kalau tuntutan hukum ada, selaku peserta tergugat kami terima, karena apapun secara tanggungjawab moril kami selaku tatanan pemerintahan mulai dari Bapak Bupati, Dinas DPMD, kami pemerintahan desa akan memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas yang dibolehkan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya seraya mengatakan bahwa pihak Pemkab (Badung) telah menyiapkan 7 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. 

Sementara itu, dimintai pendapat terkait Coblosan Simetris dan permasalahan Pilkel di Desa Angantaka, Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta menegaskan hal tersebut bukan ranahnya.

“Kami tidak berani berkomentar banyak karena ranahnya berbeda. Terkait Pilkel dasar aturan dan pelaksanaannya pasti ada. Seperti di dalam penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu yang dilakukan oleh KPU, maka tentu dasar Peraturan KPU yang dijadikan dasar dalam mempedomani tata kelola dan tata laksana Penyelenggaraan Pemilihan & Pemilu,” kata Semara Cipta yang akrab dipanggil Kayun ini kepada awak media.

Dijelaskan, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 Pasal 49 ayat (3) Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang mengatur bila ada Coblosan Simetris dinyatakan SAH. “Kalau di PKPU coblosan surat suara simetris itu sah,” jelasnya.

Ia memaparkan, dalam pelaksanaan Pilkel, pasti ada dasar aturan yang dipakai oleh Panitia Pilkel dalam pelaksanaan Pilkel. “Kalau tidak salah Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa yang mengatur terkait pelaksanaan Pilkel Serentak,” pungkasnya.(tim)


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER