Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Sulinggih Dinyatakan Lengkap

  • 23 Februari 2021
  • 18:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1668 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Berkas perkara atas nama tersangka IWM terkait kasus dugaan pencabulan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto,SH dalam keterangannya Selasa (23/2/2021) memastikan terkait berkas perkara penyidikan Polda Bali atas nama tersangka IWM yang disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar. Berkasnya telah dinyatakan lengkap. 

"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah nenentukan sikap pada hari Senin, tanggal 22 Pebruari 2021 dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," kata Luga.

Adapun tersangka yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai Sulinggih disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. 

Selanjutnya, kata Luga Jaksa yang ditunjuk selaku JPU yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi dari Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Bali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

"Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, nantinya Jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," Singkatnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER