Divonis 1 Tahun Penjara, Tiga Remaja Putri ini Histeris

  • 23 Februari 2021
  • 16:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2020 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Trio gadis bernama Pricilia Rey (25), Putri Nur Agelina DC (26), dan Annike Dhani Taniba (31) langsung terisak histeris ketika hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara.

 

Ketiganya divonis juga bersama seorang teman prianya, John Petrus Aditia Ambarita (30). Mereka seluruhnya dijerat penyalahgunaan penggunaan narkotika jenis sabu berat 0,29 gram.

Sekawan ini dinyatakan bersalah melawan hukum Undang-undang Narkotika no.35 tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a. "Menghukum terdakwa bersalah melawan hukum menggunakan narkotik tanpa ijin. Menghukum masing-masing selama 1 tahun penjara," putus Hakim Wayan Kimiarsa,SH.MH melalui sidang online di PN Denpasar.

Mendengar ketok palu hakim, sepontan sekawan ini langsung histeris. Sambil terisak, dengan sesenggukan mereka kompak berucap menerima. Setidaknya hakim masih berbaik hati dengan mengurangi tuntutan dari Jaksa Sofyan Heru,SH yang mengajukan hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa,  mereka berencana untuk pesta sabu disebuah hotel di Jalan Dewi Sri, Legian. Namun, saat ketiga gadis ini turun dari mobil langsung disergap polisi. Ketiganya saat itu baru parkir mobil di depan Hotel Bloo, Legian, Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 Wita.

Dalam penggledahan itu, Polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bersih 0,29 gram. "Sabu tersebut dibeli secara patungan oleh ketiga tedakwa putri masing-masing Rp.150 ribu. Sabu dioder oleh terdakwa John Petrus," sebut Jaksa dalam dakwaan.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER