Hakim Senior Putus Hukuman Sudikerta Dipromosikan ke Jakbar

  • 22 Februari 2021
  • 16:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1662 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hakim Esthar Oktavi,SH.MH yang merupakan salah satu hakim senior di Pengadilan Negeri Denpasar mendapat promosi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan SK penunjukkannya telah dikeluakan sepekan lalu, karena masih ada pekerjaan yang masih harus diselesaikan, baru Senin (22/2/2021) mulai bertugas di Jakbar.

Juru bicara PN Denpasar, Made Pasek, membenarkan adanya hal itu. “Sesuai SK nya, Pak Estar dipromosikan ke PN Jakarta Barat, pengadilan kelas IA khusus,” terangnya kepada wartawan ini.

Selain hakim Esthar Oktavi, sambungnya ada beberapa hakim di PN Denpasar memasuki purna tugas. Sebagai penggantinya, sudah ada lima orang hakim baru ditugaskan di PN Denpasar. Kelima hakim tersebut sudah mulai bertugas sekitar bulan lalu.

“Untuk penggantinya, ada beberapa yang baru, pindahan dari Bali dan luar Bali. Ada juga yang mantan pimpinan pengadilan kelas II,” sambung Made Pasek.

Dari beberapa catatan, Hakim Esthar Oktavi  selama bertugas di PN Denpasar, pernah menangani perkara mantan orang nomor dua di pemerintahan Provinsi Bali. Saat itu dirinya ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim dengan Koni Hartanto dan Heryanti sebagai hakim anggota.

Saat itu mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta terjerat dalam perkara kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Dimana korbannya diketahui sebagai pengusaha papan atas Indonesia.

Dari sidang ini pula akhirnya terungkap kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Tri Nugraha sewaktu menjadi Kepala BPN Badung. Sayangnya Tri Nugraha urung diadili menyusul insiden dugaan bunuh diri di Kejati Bali menjelang penahanan.

Dalam persidangan Sudikerta, ketok palu Esthar memutuskan terbukti bersalah karena merugikan korban bos Maspion, Alim Markus. Dimana ia menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara kepada Sudikerta. Dimana akhirnya, putusan tersebut didiskon setengahnya oleh PT Denpasar dan MA tetap memutuskan hukuman sesuai putusan dari PT Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER