Tamat SMA Remaja ini Pilih Jadi Kurir dan Dituntut 11 Tahun

  • 22 Februari 2021
  • 16:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1599 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Yeritanu alias Lius, remaja asal NTT diusianya yang 19 tahun dipastikan akan mendekam cukum lama di Lapas Kerobokan, Badung. Berlasan tidak dapat pekerjaan setelah tamat SMA, ia nekad menjadi kacung dari bandar narkoba.

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar tak pandang usia remaja ini, untuk kepemilikan 14,82 gram sabu dituntut hukuman penjara selama 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp.1 miliar dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan.

 

"Menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika No.35 tahun 2009," dibacakan dihadapan hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH.dalam sidang online di PN Denpasar.

 

Terdakwa yang didampingi secara virtual oleh pihak Posbakum Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.

 

Dibacakan jaksa dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita saat berada di depan rumah, Jalan Tukad Badung XVII, Renon, Denpasar Selatan.

 

Saat itu terdakwa berencana mengambil paketan yang ditempel. Hanya saja petugas yang sudah mengintai keberadaan terdakwa langsung mengamankannya. Sebanyak 2 paket sabu ditemukan petugas dengan berat keseluruhan 14,82 gram netto. 

 

"Kepada petugas, terdakwa mengaku selama ini menjadi suruhan Bracuk (DPO) untuk memecah paket dan menempel. Ia menerima sebagai kurir sabu lantaran tidak mendapat pekerjaan lainnya," singkat Jaksa.mot/utm

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER