Dititipi Dompet Berisi Sabu, Pria Indramayu ini Dihukum 4,5 Tahun

  • 22 Februari 2021
  • 15:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1623 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Yudi Teguh Wahyu, pria berumur 46 tahun asal Indramayu, Jawa Barat ini oleh Pengadilan Negeri Denpasar diputuskan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. 

 

 

Hukuman yang dibacakan oleh Hakim Wayan Kimiarsa,SH.MH, dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum menyimpan serta melakukan transaksi jual beli narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bersih 1,44 gram.  

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU narkotika No.35 tahun 2009. Menghukum sodara terdakwa selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.800 juta, subsider 3 bulan," putus hakim yang dibacakan secara virtual.

 

Jaksa Jaksa Hevy mewakili Fitri Candrawati,SH yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa hanya mengangguk sambil mengatakan menerima.

 

Dalam dakwaan disebutkan jika sehari sebelum diamankan, terdakwa awalnya memesan sabu dari temannya bernama Bagong (DPO). Satu paket sabu dibelinya seharga Rp.500 ribu. Begitu paket sabu didapat, Bagong menghubungi terdakwa akan datang ke kos terdakwa malam pukul 21.00 wita.

 

Singkat cerita mereka berdua nyabu bareng di kamar kos terdakwa di Jalan Raya Pemogan (belakang Adam Gym). Hingga larut malam, Bagong meletakkan dompetnya di atas meja kos terdakwa dan berjanji akan balik lagi.

 

Hingga siang hari, Jumat, 6 November 2020 Si Bagong belum juga datang dan sekitar pukul 15.45 Wita saat terdakwa baru bisa tidur, kamar kosnya digedor petugas. Saat itu petugas menemukan satu paket sabu yang sudah digunakan terdakwa.

 

Anehnya, dalam penggledahan di kamar kos terdakwa, kembali Polisi menemukan 6 paket sabu di bungkus permen lotte dan 4 paket sabu di dalam dompet milik si Bagong. Terdakwa sempat berkelit bahwa sebanyak 10 paket sabu itu bukan miliknya.

 

"Selain total 11 paket sabu yang ditemukan petugas, juga diamankan alat hisap bong yang baru habis digunakan terdakwa," tulis Jaksa dalam dakwaan.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER