Dilaporkan Terkait Pilkel, Subamia : Kalau Saksi Merasa Tertekan Harusnya Jangan Tandatangani C3

  • 20 Februari 2021
  • 19:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2948 Pengunjung
Suaradewata

Badung,suaradewata.com - Pasca dilaporkan ke Polres Badung oleh calon Perbekel Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal nomer urut 2, atas dugaan tindak pidana pengancaman dan tindak pidana penipuan pada saat perhitungan suara pada hari Minggu, (07/02/2021). Ketua Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, I Nyoman Subamia Riyanto akhirnya angkat bicara. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202102190013/woow-ketua-panitia-pilkel-desa-angantaka-dilaporkan-ke-polres-badung-ada-apa.html

Nyoman Subamia pun mengatakan apapun yang dilakukan oleh yang menggugat di Polres Badung, pada prinsipnya kalau surat masuk kepada kami, maka kami siap memberikan pertanggungjawaban. Baik secara data maupun secara pernyataan yang kami tahu pada Pemilihan Perbekel serentak Minggu, (07/02/2021). 

"Pada prinsipnya apapun yang dilaporkan di Polres, apabila ada surat yang menyangkut kepada kami selaku tergugat, kami siap menghadiri segala panggilan panggilan yang  terjadi yang dilayangkan kepada Polres Badung," ucap Nyoman Subamia saat ditemui dikediaman rumahnya di Banjar Puseh Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, Sabtu, (20/02/2021). 

Terkait adanya dugaan saksi calon nomer urut 2 yang merasa tertekan dan terpaksa menandatangani hasil pemilihan Perbekel di TPS. Nyoman Subamia menerangkan, untuk masalah tertekan dan menekan, kami pada Minggu ,(07/02/2021), pada saat perhitungan suara sebelumnya aman-aman saja dan berterima kasih kepada kedua calon dalam pernyataan fakta integritas. Dengan adanya fakta integritas, pihaknya selaku panitia sangat senang sekali mendengar pernyataan-pernyataan yang sangat manis itu. Bahwa didalam fakta integritas pada hari Jumat, (29/01/2021), dalam penandatanganan kedua calon ini sudah sangat jelas dikatakan, bahwa dari calon akan menaruh satu orang saksi dan apapun yang diputuskan oleh saksi itulah keputusan calon. 

"Jangan deh belajar mengatakan tertekan, tertekan, tertekan, ini seolah olah ini membodohi publik Pak, nah kalau masalah tekan menekan entah pasal berapa itu disangkakan, karena saya tidak tahu pasal, yang saya tahu adalah Perbub 30 tahun 2016 tentang payung hukum dari pada penyelenggaraan Pilkel Serentak ini, itu yang kami tahu," terangnya. 

Subamia pun menjelaskan, terkait Pilkel di Desa Angantaka, pihaknya tidak banyak berintervensi terhadap penyelenggaraan itu. Karena kami terus terang, lantaran ada yang kami baca didalam pernyataan di koran bahwa kami tidak membimtek, hal ini sangat disayangkan sekali, dan parahnya lagi kenapa dari panitia juga menyatakan tidak ada bimtek. Jika kami tidak membimtek adanya di panitia, kenapa yang 8 TPS ini sudah bisa menjalankan Perbub 30 tahun 2016 sesuai aturan-aturan yang ada. Sementara satu TPS yang ada di TPS 3 barangkali kami tidak tahu. Dan, agar tidak salah kita menafsirkan, kami ini adalah panitia Desa, yang bergerak di TPS itu namanya KPPS, itu ada anggotanya 7 yang mana 2 selaku pengaman.

"Kalau dibilang tekan menekan itu bukan anak kecil pak, dia itu orang besar besar dan saksinya itu orang intelektual semua, kalau itu orang tertekan kenapa mau ditekan sebagai saksi, ini orang bodoh itu namanya pak, masak sudah dewasa ditekan tekan mau, kalau disuruh makan yang jelek jelek apa mau, nah ini, dia itu orang besar," jelasnya.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202102170013/pilkel-angantaka-bergejolak-warga-datangi-dprd-parwata-pilkel-harus-berkeadilan-bukan-otoriter.html

Subamia menuturkan, untuk di KPPS sendiri, sudah pasti membacakan hasil surat suara dan yakin bertanya kepada saksi. Bagaimana saksi sah apa tidak, sah apa tidak dan dirinya pun meyakini tersebut. Karena dirinya sudah menempatkan satu petugas dari panitia selaku pengawas dan tidak akan mungkin adanya suatu tekanan-tekanan. 

"Karena orang orang ini sudah dewasa dan bekerja disana sudah berpengalaman saya lihat, kalau menurut saya, kalau memang dia mau ditekan berati bodoh jadinya, kok mau sudah tahu diri kita itu membawa mandat dari pada calon, jangan dong mau ditekan, bodoh menurut saya, kalau cerdas jangan ditandatangani C3nya," ujarnya. 

Terkait, suara coblosan simetris, Nyoman Subamia memaparkan bahwa yang namanya coblosan simetris, karena sesuai dengan Perbub 30 tahun 2016 pasal 51 karena kami beracuan dan berpayung hukum disana. Sehingga kami tidak pernah mensosialisasikan yang namanya coblosan simetris. 

"Yang ada pada urut E adalah coblosan dalam surat suara pas garis, garisnya yang diluar itu baru dianggap sah, itu pasal 51 huruf E, itu aja kami tahu pak, selain dari pada itu, itu terserah dari pada mereka karena sudah ada kesepakatan saksi bahkan sudah tanda tangan, dan coblosan simetris kami tidak mengenal didalam Perbub 30, tetapi sah atau tidak sah itu tergantung saksi, karena di 8 TPS suara coblosan simetris itu tidak dianggap sah berdasarkan Perbub 30 yang kedua berdasarkan tanda tangan saksi di C3," paparnya.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202102180024/tegas-terkait-pilkel-angantaka-dewan-keluarkan-rekomendasi-kepada-eksekutif.html

Ia pun berpesan kepada calon, bahwa calon itu mesti mencerdaskan saksinya. Kata ia, jangan dari segi materi saja dibekali tetapi tolong pikirannya juga dibekali agar mereka itu sedikit-sedikit tidak mengambil keputusan diluar koridor calon. Sebagai calon itu harus cerdas dan wajib hukumnya memberikan suatu pengertian yang secerah-cerahnya kepada saksi dan secerdas cerdasnya kepada saksi. 

"Yang terpenting kepada calon, carilah saksi anda yang memang memang idealis seperti saksi di TPS 3, dia sangat idealis bagus saya lihat, karena saya tahu, dan saya memantau di TPS yang lain, saksi 3 bukan saksi sembarangan ini orang idealis, ini orang orang lama yang berkecimpung didalam kepemiluan tidak orang baru. Dan kepada saksi, tolong kalau memang kita selaku perpanjangan tangan calon Perbekel mestinya kita menjaga amanah dan menjaga apa yang menjadi komitmen kita awal, kalau cerdas dan memang merasa tertekan seharusnya jangan ditandatangani C3nya," pesannya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER