Woow.... Ketua Panitia Pilkel Desa Angantaka Dilaporkan ke Polres Badung, Ada Apa?

  • 19 Februari 2021
  • 22:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2291 Pengunjung
Istimewa

Badung,suaradewata.com - Calon Perbekel nomor urut dua Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, Nyoman Bagiana bersama tim kuasa hukumnya datangi Polres Badung, Jumat, (19/02/2021). Kedatangan mereka ke Polres Badung terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan tindak pidana penipuan. 

 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202102090013/diduga-tidak-ada-keadilan-calon-perbekel-ini-temui-ketua-dprd.html

 

Kuasa hukum calon Perbekel Desa Angantaka nomer urut 2 yakni Putu Nova Parwata.SH.MH.CTL mengatakan cliennya (Nyoman Bagiana) melaporkan Ketua Panitia Pelaksana Pilkel Desa Angantaka inisial NSR terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan tindak pidana penipuan pada saat perhitungan suara pada hari Minggu, (07/02/2021), pasca pemungutan suara Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka. Bahwa saksi mandat dari pelapor telah melakukan protes kepada panitia mengenai model pencoblosan simetris yang seharusnya dinyatakan sah, namun panitia tetap menyatakan tidak sah dan meminta saksi mandat dari Pelapor untuk tetap menandatangani berita acara hasil perhitungan suara. 

 

"Merasa dalam tekanan, saksi dari Pelapor terpaksa tetap menandatangani 

berita acara hasil perhitungan suara di masing masing TPS," kata Nova Parwata, Jumat, (19/02/2021). 

 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202102110021/ini-kata-kadis-dpmd-badung-terkait-permasalahan-pilkel-desa-angantaka.html

 

Setelah dengan terpaksa menandatangani berita acara hasil perhitungan suara, pada hari yang sama pada hasil rekapitulasi suara Pilkel Desa Angantaka ternyata pada TPS nomer 3 surat suara simetris dinyatakan sah. Sehingga pelapor baru mengetahui hal tersebut dan merasa tertipu oleh sikap panitia yang menyatakan pada TPS Nomer 1,2,4,5,6,7,8, dan 9 yang menyatakan surat suara simetris tidak sah. Berdasarkan atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Perbekel Desa Angantaka, didapat hasil suara Calon Perbekel atas nama A.A. Ngr. Gede Eka Surya, SH mendapatkan 1.099 (seribu sembilan puluh sembilan) suara dan Klien Kami mendapatkan 1.067 (seribu enam puluh tujuh) suara. 

 

"Dengan selisih suara sejumlah 32 suara, dan ditemukan suara Tidak Sah sejumlah 581 suara yang terduga kuat didominasi karena model pencoblosan simetris dianggap tidak sah, karena hal tersebut Pelapor merasa tertipu saat proses perhitungan suara tersebut atas hasil surat suara sejumlah 581 suara yang dinyatakan tidak sah karena model pencoblosan simetris," ujarnya.

 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202102170013/pilkel-angantaka-bergejolak-warga-datangi-dprd-parwata-pilkel-harus-berkeadilan-bukan-otoriter.html

 

Nova menerangkan, sesuai Pasal 378 KUHP, mengatur “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Dan Nova kembali menerangkan, bahwa pada saat saksi mandat dari Pelapor telah melakukan protes saat proses perhitungan suara terhadap surat suara simetris yang dinyatakan tidak sah, namun panitia 

tidak menggubris dan meminta agar saksi mandat dari Pelapor tetap menandatangani hasil perhitungan suara tersebut. Karena saksi mandat dari Pelapor dalam tekanan sehingga saksi mandat dari Pelapor tetap 

menandatangani berita acara hasil perhitungan suara tersebut. Namun, ternyata baru diketahui saat Rekapitulasi suara keluar pada TPS Nomer 3 Desa Angantaka, surat suara simetris dinyatakan sah oleh panitia. 

 

"Hal tersebut jelas jelas membuat Pelapor kaget dan merasa tertipu oleh Panitia Pelaksana Pilkel Desa Angantaka," terangnya.

 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202102180024/tegas-terkait-pilkel-angantaka-dewan-keluarkan-rekomendasi-kepada-eksekutif.html

 

Lebih Lanjut, Nova menjelaskan, sesuai Pasal 335 KUHP mengatur, "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Dan barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

 

"Jadi Pelapor merasa tertekan saat proses perhitungan suara Pilkel Desa Angantaka karena pihak panitia mengarahkan dan meminta saksi mandat dari Pelapor untuk menandatangani berita acara hasil perhitungan suara di tingkat TPS.

Dan perbuatan yang diduga sebagaimana dalam uraian diatas dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pilkel Desa Angantaka dalam hal ini Ketua Panitia Pemilihan Desa Angantaka (Terlapor)," jelasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER