Pilkel Angantaka Bergejolak, Warga Datangi DPRD, Parwata : Pilkel Harus Berkeadilan Bukan Otoriter

  • 17 Februari 2021
  • 16:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3470 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka ternyata masih bergejolak. Bagaimana tidak, calon nomor urut 2 yakni Nyoman Bagiana bersama perwakilan warga yang didampingi tim kuasa hukumnya datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Rabu, (17/02/2021). 

 

 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202102090013/diduga-tidak-ada-keadilan-calon-perbekel-ini-temui-ketua-dprd.html

 

Kuasa hukum dari calon Perbekel Desa Angantaka nomor urut 2 yakni Made Rai Wirata, S.H mengatakan, bahwa setelah proses pelaksanaan Pilkel pada Minggu, (07/02/2021), tersebut kami menerima kuasa dari calon Perbekel dimana pelaksanaan pemilihan tersebut ada sesuatu aturan yang belum dilaksanakan sehingga dari pihak kami belum adanya keadilan. 

 

"Intinya di suara ada dua calon, dimana calon nomer urut satu dengan perolehan 1.099 suara dan nomer urut dua memperoleh 1.067 suara, dimana di 9 TPS ada suara tidak sah suara simetris dan di satu TPS disahkan," ucap Made Wirata, Rabu, (17/02/2021). 

 

Saat pelaksanaan tersebut sudah melakukan protes namun karena tidak ada penjelasan yang pasti dari KPPS masing-masing. Sehingga protes kami terhadap suara simetris ini belum ada tanggapan. 

 

"Kami ingin keadilan, Intinya kami mohon fasilitas dimana dituntut keadilan ini, artinya apabila ada perselisihan disana wajib kami difasilitasi, kami mohon dewan memfasilitasi agar situasi kondusif di Angantaka," ujarnya. 

 

"Bagaimana pemilih kami 1.067 tersebut bingung gimana keadaan kami kedepannya, agar bisa difasilitasi dan dibukaklah kotak suara, setelah dibukakan kotak suara kami menerima apapun dan kami hormat terhadap aturan atau norma yang berlaku," imbuhnya.

 

Ia juga menambahkan, pertanggal 15 Pebruari 2021 dua hari yang lalu, karena tidak mendapatkan aspirasi baik dari panitia dan stakeholder terkait. Pihaknya sudah melaporkan ke Pengadilan Denpasar karena ada perbuatan melanggar hukum.

 

"Kami mohon agar tidak adanya penetapan dan pelantikan terhadap calon ini, jelas ada perselisihan dan gugatan yang sedang berjalan," tegasnya. 

 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202102100004/terkait-pilkel-bermasalah-di-angantaka-calon-perbekel-a-a-eka-surya-yang-penting-sesuai-aturan.html

 

Ketua DPRD kabupaten Badung, Putu Parwata yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa, Wakil Ketua II Made Sunarta serta Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Regep mengatakan, untuk seluruh masyarakat Angantaka yang mewakili dalam pertemuan ini didampingi oleh kuasa hukum, kami Pimpinan DPRD Badung bahwa Kantor ini rumah ini adalah rumah rakyat. Oleh karena itu siapa pun yang berkeinginan menyampaikan aspirasi menyampaikan pengaduannya kepada kami di DPRD. Kami di Pimpinan DPRD selalu terbuka apalagi ini adalah masalah pemerintahan masalah kepala desa dan kami sudah mendengar aspirasi tentang pemilihan Perbekel di Angantaka. .

 

"Jadi salah satu calon melakukan atau menyampaikan suatu keberatan tentunya ini adalah hak yang bersangkutan dan kami pimpinan DPRD tidak melakukan intervensi. Sehingga beberapa hal yang menyebabkan protes yang terjadi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya adalah tentang terjadinya yang pertama tidak maksimalnya sosialisasi tentang pemilihan tata cara pemilihan Perbekel oleh Pemdes," kata Parwata kepada seluruh masyarakat Angantaka di Loby Gedung DPRD Puspem Badung, Rabu, (17/02/2021).

 

Dengan tidak maksimalnya sosialisasi tersebut, sehingga tidak terjadi pemahaman yang akurat dan tidak terjadi pelaksanaan secara utuh dari pada Perbub 30 tahun 2016 terutamanya yang disampaikan oleh tim hukum bahwa adanya suara tidak sah 581 suara yang tidak sah tentang pencoblosan simetris. Dimana yang satu TPSnya dianggap sah dan yang 8 TPS sejumlah 581 suara dinyatakan tidak sah. 

 

"Inilah yang tidak berkeadilan yang dilakukan oleh calon atau kandidat Perbekel nomer 2 bapak Nyoman Bagiana. Mereka hanya menuntut kepada kami supaya ada dilakukannya suatu transparansi tentang pencoblosan simetris yang dianggap sah dan pencoblosan tidak simetris," ujarnya.

 

Parwata menjelaskan, karena didalam satu norma terjadi pemberlakuan yang berbeda, maka inilah yang dituntut. Dengan demikian, keadilan demokrasi di Badung dalam pemilihan Perbekel ini dimohon agar betul-betul berkeadilan dan tidak demokrasi otoriter. Karena tidak melaksanakan apa yang sudah baik dibuat oleh Perbub. 

 

"Perbubnya sudah jelas, kalau ada perselisihan itu harus dilakukan musyawarah mufakat dan sebelum dilakukan penetapan Bupati wajib melakukan mediasi, wajib melakukan musyawarah mufakat, dengan demikian kami pimpinan DPRD mengambil sikap akan mendorong ini untuk segera diselesaikan sesuai dengan norma yang ada, dan sudah ditegaskan oleh pengacara atau kuasa hukum bahwa perbuatan melawan hukum sudah disampaikan tanggal 15 Pebruari ke Pengadilan Negeri, ini artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kalau ada unsur pidananya, maka ini akan dilakukan proses lebih lanjut kepada penyidik," jelasnya.

 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202102110021/ini-kata-kadis-dpmd-badung-terkait-permasalahan-pilkel-desa-angantaka.html

 

Parwata pun menegaskan, apakah dalam proses pemilihan itu ada pidananya yang dilanggar atau tidak. Itu sepenuhnya diserahkan kepada kandidat, masyarakat dan tim hukum untuk menganalisanya. Apabila itu terjadi, pihaknya menyerahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Tetapi didalam perbub juga dijelaskan, apabila terjadi sengketa pidana dilakukan oleh penyidik, maka perdatanya dilakukan musyawarah mufakat dan itu bersifat wajib.

 

"Inilah keputusan kami di Pimpinan DPRD akan mengambil langkah langkah dan mengawal proses demokrasi Badung ini jangan tercela oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER