Motif Ingin Geratisi Tubuh Cewek Michet, Hingga Nekad Membunuh

  • 15 Februari 2021
  • 15:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1971 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gadis MiChat bernama, Dwi Farica Lestari menjadi korban pembunuhan di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan (Densel). Tersangka Wahyu Dwi Setyawan (23) mengaku jika awalnya ingin setubuhi korban secara geratis.

 

 

Dengan modal yakin dirinya tampan, dipikir oleh tersangka mampu memikat gadis michet asal Jawa Barat itu. Setelah terjadi perdebatan, korbanpun akhirnya dibunuh dan tersangka yang asal Jember ini langsung menggasak barang milik korban.

 

Korban saat itu ditinggal dalam posisi terlentang tanpa busana dengan penuh darah dan meninggalkan luka menganga pada leher. Diakui tersangka bahwa sebanyak tiga kali dirinya menusuk korban pada bagian leher serambi membekap mulut korban yang sempat sebelumnya berteriak.

 

"Pelaku Wahyu memang berencana berhubungan badan dengan korban dan ingin menguasai barang dimiliki korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Polda Bali, Senin (15/2).

 

Diterangkan Djuhandhani, awalnya pelaku memang berniat menguasai barang berharga milik korban sehingga telah mempersiapkan membawa senjata tajam (pisau kerambit) dari kediamannya menuju ke TKP.

 

Karena korban juga menjajakan diri sebagai wanita BO, pelaku terlebih dahulu berhubungan badan dengan korban dan usai bersetubuh, pelaku membunuh korban untuk menguasai barang berharga milik korban. 

 

Selain HP milik korban yang kemudian dibuangnya ke sungai, tersangka juga mengambil uang Rp700 ribu milik korban di dalam dompet. "Dia memakai helem gojek online saat TKP, karena pernah bekerja sebagai ojol namun disuspen. Jadi pelaku ingin pulang ke Jember tapi terkendala ekonomi. Hingga saat ini HP korban belum ditemukan usai dibuang pelaku," ucap Djuhandhani.

 

Untuk diketahui, setidaknya hampir satu bulan setelah peristiwa itu terjadi, pihak kepolisian baru berhasil menangkap tersangka dalam persembunyiannya di rumah  mertuanya,wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita.

   

"Tersangka kami jerat dengan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Djuhandhani.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER