Pasca Ditetapkan Tersangka, 8 Pejabat Dispar Buleleng Terancam Dinon-aktifkan Sementara

  • 14 Februari 2021
  • 20:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1703 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Delapan orang tersangka di lingkup pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PEN Pariwisata, kini terancam bakal di-non-aktifkan sementara status kepegawaiannya mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, kedelapan orang PNS ini hanya dinon-aktifkan sementara status kepegawaiannya sebelum keluar keputusan inkrah atau yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ini sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

"Setelah kami menerima informasi penetapan tersangka, pak Bupati langsung menyampaikan akan menon-aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu," kata Suyasa.

Kedelapan orang pejabat Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Salah satunya adalah Kepala Dispar Buleleng.

Hanya saja, Pemkab Buleleng masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, terkait penetapan tersangka 8 pejabat di Dispar Buleleng. Surat ini yang dijadikan dasar untuk nanti menon-aktifkan sementara mereka sebagai PNS.

Dijelaskan Suyasa, karena salah satu tersangka adalah pejabat eselon II, hal ini terlebih dahulu akan dikonsultasikan ke KASN. Sementara, tersangka yang eselon IV dan III diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).

Kendati banyak pejabat di Dispar Buleleng status kepegawaiannya dinon-aktifkan sementara, namun menurut Suyasa, hal itu tidak jadi persoalan. Sebab, Pemkab Buleleng punya cukup pejabat yang dapat menggantikan posisi kedelapan orang itu.

Jika nantinya ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan mereka bersalah, mereka diberhentikan tetap sebagai PNS. "Selama belum masih ada SK pemberhentian, mereka masih bisa menerima hak-haknya (gaji sebagai PNS)," ujar Suyasa.

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku, prihatin atas kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata, yang kini menyeret 8 orang pejabat di Dispar Buleleng sebagai tersangka. "Ini akan punya pengaruh besar saat pengusulan anggaran stimulus pariwisata," jelas Supriatna.

Hibah dana PEN Pariwisata ini tidak pernah dibahas di Dewan Buleleng. Karena, dana ini adalah hibah dari pemerintah pusat. "Setahu saya ini program kementrian Pariwisata, dan tidak masuk program APBD. Bentuknya hibah dari pemerintah pusat ke Pemprov, dan Pemprov menghibahkan ke Buleleng," ungkap Supriatna.

Supriatna berharap, agar pihak eksekutif dalam mengelola dana penanganan Covid-19 bisa semakin transparan. "Dana penanganan Covid-19 ini agar tidak dipakai main-main," tandas Supriatna. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER