Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Tas Golf di Villa Grace, Ternyata Residivis

  • 14 Februari 2021
  • 14:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1721 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Polsek Mengwi akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian tas golf di Villa Grace Banjar Tiying Tutul Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi yang diketahui pada hari Rabu, (20/01/2021), sekitar pukul 09.00 wita. Ternyata pelaku tersebut merupakan seorang residivis.

 

 

Kanit Reskrim Polsek Mengwi, IPTU I Ketut Wiwin Wirahadi, S.H.,M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencuri tas golf merek Taylor Made Burner yang berisikan 3 Woods, 8 Irons & puter, 8 Mizuno Irons, 3 Taylor Made Wood, 1 Scooty Putter dan 1 (satu) buah speaker boshe milik Grace Mayliza (47) kelahiran Jakarta di Villa Grace Banjar Tiying Tutul Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Sebelumnya pada hari Rabu (20/01/2021), sekira pukul 09.00 wita, seorang saksi yakni Naya (31) kelahiran Sunda datang ke gudang untuk mengecek barang-barang milik korban di gudang, dimana korban sebelumnya menaruh stick golf serta beberapa barang elektronik lainnya. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, tas golf merek Taylor Made Burner yang berisi stick golf dan speaker merek boshe telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 200.000.000 dan melapor ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

 

"Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian dengan pemberatan, kami bersama team opsnal polsek Mengwi langsung mendatangi TKP," kata IPTU Wiwin Wirahadi, Minggu, (14/02/2021). 

 

Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan/informasi dari saksi-saksi di TKP, team opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan secara intensif. Sehingga diperoleh identitas pelaku yang bernama I Made Ariana alias Kocing yang merupakan seorang residivis asal Desa Batuaji, Kerambitan Tabanan.

 

"Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh maka team opsnal Polsek Mengwi mulai melalukan pengejaran dengan mendata serta mencari tempat yang pernah ditinggali pelaku, mulai dari Kediri Tabanan, Desa Batuaji Tabanan, Taman Abiansemal dan Desa Petiga Marga Tabanan," ujarnya.

 

Selanjutnya, pada hari Jumat, (12/02/2021), team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit opsnal, IPTU Made Mangku Bunciana, S.H memperoleh informasi keberadaan pelaku sedang berada di Banjar Petiga Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan. Kemudian pada pukul 22.00 wita pelaku berhasil diamankan di sebuah tempat kontrakan di Banjar Petiga Semingan, Desa Marga Tabanan.

 

Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa 1 (satu) tas golf merek Taylor Made Burner yang berisi stick golf, dan 1 (satu) buah speaker boshe yang dilakukannya pada bulan Nopember 2020 di gudang Villa Grace Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung dengan seorang diri dengan mencongkel pintu gudang. Untuk barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) tas golf merek Taylor Made Burner yang berisi stick golf dijual secara online kepada seorang laki-laki atas nama Budiarta di wilayah Bedugul seharga Rp 1.400.000,- dan 1 (satu) buah speaker merk boshe dijual diwilayah di Canggu seharga Rp 300.000.

 

"Jadi uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk membeli 1 pasang speaker merek advance, serta untuk memenuhi kebutuhan /keperluan hidupnya sehari hari," pungkasnya. 

 

Kanit Reskrim ini juga menerangkan, bahwa pelaku merupakan residivis pencurian sebuah Hp pada tahun 2016 dan di vonis 4 bulan. Dan pelaku juga pernah ditangkap oleh Polres Tabanan karena kasus curanmor pada tahun 2017. "Sehingga divonis 1 tahun 8 bulan penjara," terangnya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER