Terima Kiriman Sabu 88,32 Gram, Pemuda ini Divonis 12 Tahun

  • 11 Februari 2021
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1461 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Putu Yoga Sanjaya (26) yang terjerat kasus kepemilikan sahu berat 88,32 gram oleh Hakim Gede Putra Astawa,SH.,MH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.   

Majelis Hakim di PN Denpasar hanya mengurangi hukuman satu tahun dari tuntutan Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH yang mengajukan hukuman 13 tahun penjara. Namun pihak JPU masih memilih pikir-pikir.

Perbuatan Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan catatan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Pemuda yang tinggal di Tukad Pancoran, Panjer ini diamankan pada 18 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. Ia disergap petugas di depan gerbang saat ke luar dari Hotel Wisata Indah, Jalan Bedugul, Denpasar Selatan.

Ia yang menyimpan sabu di kamar no A4 itu langsung diamankan berupa 30 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 88,32 gram netto. "Pengakuan terdakwa sabu tersebut baru saja diantar kemarinnya oleh anak buahnya (DPO)," tutup Jaksa Kejati Bali ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER