Residivis Pencurian Diciduk Aparat Polsek Sukawati

  • 09 Februari 2021
  • 16:35 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1681 Pengunjung
istimewa

Gianyar,suaradewata.com – Pencuri spesialis Handphone (HP) di sepeda motor berhasil dibekuk jajaran Polsek Sukawati. Dua orang pelaku ditangkap di tempat berbeda, salah satunya merupakan residivis kambuhan bernama Dewa Made Sujana, 45, asal Kelurahan Ubud. Sedangkan pelaku kedua, Risqi Andika Putra, 28, asal Jember.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, menjelaskan kasus pertama terjadi Selasa (5/2) pukul 16.00 TKP di Jalan Raya Kemenuh, Sukawati. Korban Ni Kadek Sulastri, (38) warga Banjar Pagesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, yang sedang memesan kain, meletakkan HP merek Samsung tipe A70 berwarna biru di dashboard Honda Varionya. “Korban saat itu dia memesan kain di rumah Bu Leni. Tapi lupa kalau HP-nya tertinggal di dashboard sepeda motor, beberapa saat kemudian korban baru ingat HP nya ketinggalan. Saat hendak mengambilnya, ternyata sudah tidak ada, korban kemudian melapor ke Polsek Sukawari” ujarnya, Selasa (9/2). 

Atas laporan itu, tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP. Dalam rekaman CCTV kecurigaan terduga pelaku mengarah ke salah satu tersangka, tampak pelaku mengendarai Honda Vario warna hitam dengan perawakan pelaku agak besar. “Diduga telah mengambil HP milik korban,” terangnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Opsnal yang dikomando Panit Ipda I Wayan Parwata memburu pelaku ke wilayah Ubud. Pada Sabtu lalu (6/2) pukul 19.00, tim melakukan penangkapan terhadap Dewa Made Sujana di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. “Tetapi setelah kami lakukan interogasi mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Barang bukti HP Samsung A70 berhasil diamankan berikut sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sukawati guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pelaku Dewa Made Sujana, merupakan seorang residivis kasus pencurian pada bulan November 2019 di wilayah hukum Tabanan. Pelaku sempat menjalani hukuman 5 bulan penjara.

Sementara itu, tersangka pencurian kedua yakni, Risqi ditangkap karena mencuri HP milik anggota Polri pada Sabtu (9/1/2021). Awalnya, korban Ketut Artayasa berbelanja dengan keluarga mengendarai sepeda motor Honda Vario. Korban meletakkan HP merek Oppo F7 warna Hitam di dashboard sepeda motor. 

Korban sempat tidak menyadarinya. Tiba di rumah, korban baru sadar HP miliknya seharga Rp 4 juta raib. Berdasarkan penelusuran, pelaku berhasil ditangkap Jumat (15/1/2021) di kos-kosan di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Barat. 

Rupanya pelaku telah beraksi dengan modus serupa sebanyak lima kali. Dua aksi di wilayah Sukawati dan tiga aksi pencurian di wilayah Denpasar Selatan. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” paparnya.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER