Ambil Paket Sabu dari Malaysia, Pria Jakarta ini Dihukun 9 Tahun

  • 04 Februari 2021
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1522 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 9 tahun terhadap terdakwa bernama Dharmawangsa, yang menerima paket kiriman sabu dari Malaysia.

Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim I Ketut Pasek,SH.MH., menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ida Ayu Sulasmi,SH., selaku jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun terhadap pria berumur 46 tahun itu, dengan barang bukti sabu yang diambilnya dari paket berat bersih 98,82 gram.

Putusan hakim menyebut terdakwa bersalah telah melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu yang juga sebagai perantara. "Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar, subsider empat bulan penjara," ketok palu hakim secara virtual.

Tertuang dalam dakwaan, pria asal Jakarta ini, ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yus (DPO) yang menawarkan upah sebesar Rp.5 juta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia.

"Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke kantor FedEx di Jalan Baypass Ngurah Rai, Tuban-Kuta. Paket berisi sabu diterima dengan nomor resi 7717 1556 1124," sebut jaksa Sulasmi.

Namun saat terdakwa yang tinggal di Tibu Beneng Kuta Utara ini mengambil paket, bersamaan dengan petugas dari BNNP Bali. Saat digeledah, ternyata paket berisi sabu. Saat itu juga terdakwa digelandang ke markas BNNP di Kereneng, Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER