Bawa 1,2 kg Ganja, Remaja ini Menerima Hukuman 14 Tahun

  • 04 Februari 2021
  • 19:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1705 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Remaja 21 tahun bernama Joppi Pangemanan hanya bisa terdiam saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan hukuman yang diberikan padanya. Dengan barang bukti 1,2 kg ganja, Ia dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara.  

Hukuman yang dibacakan Hakim  Angeliky Handajani Day,SH.MH., di PN Denpasar secara virtual itu, hanya mengurangi satu tahun dari hukuman yang diajukan Jaksa Ida Ayu Sulasmi,SH.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, terkait kepemilikan 1,2 Kilogram ganja, persisnya 1.194,74 gram. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara," putus hakim.

Untuk diketahui, terdakwa dibekuk petugas Polda Bali di rumahnya di komplek perumahan Taman Geriya, Kuta Selatan, Badung, Oktober 2020 lalu, itu hanya terdiam saja dan mengangguk tanda menerima putusan hakim.

"Selain menemukan 1,2 Kg ganja, juga didapat timbangan elektrik, plastik kosong, dan barang bukti lainnya.Barang bukti ganja terbagi dalam belasan paket," sebut jaksa dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER