19 Kali Melakukan Pencurian Dua Pria Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polres Badung

  • 02 Februari 2021
  • 19:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1675 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dua orang pria berinisial WAS alias Wibi (36) asal Banjar Teges, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denbar dan RF alias Rian (31) asal Sumbawa yang tinggal di Jalan Gelogor Indah 1 A Gg Damai Blok B, Desa Pemogan, Kecamatan Densel, Kota Denpasar berhasil di tangkap pasalnya kedua pria tersebut terlibat pencurian dan penadah sepeda motor.

"Awalnya Rian (seorang Penadah) ditangkap di Japan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, setelah dilakukan introgasi Rian mengakui membeli sepeda motor tersebut dari seorang berisial WAS,  kemudian Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K menangkap WAS di Jalan Pulo Misol, Gg 5 C No 2 Kecamatan Denbar Kota Denpasar, Bali," terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Haselo, SH. SIK, Selasa, (02/02/2021).

Hasil Introgasi petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kunci nyantol yakni wilayah Mengwi melakukan pencurian 10 kali sekitar bulan Agustus - Desember 2020. Sembilan jenis N-Max ( Hitam 7 unit dan putih 2 unit) dan 1 jenis honda scoopy abu-abu dan di wilayah Kuta Utara melakukan 9 kali yakni Tegal gundul sekitar bulan november 2020 1 unit n-max, Jalan Semat sekitar bulan oktober 2020, 1 unit n-max hitam, Kulibul padonan belakang gereja 3 unit n-max hitam. Sekitar bulan agustus, november 2020, dan januari 2021, Babakan canggu

Sekitar bulan november 2020, 1 unit n-max hitam, Mertanadi sekitar bulan september 2020, 1 unit scoopy merah, Umalas sekitar awal januari 2021, 1 unit n-max hitam (BB N-max DK6022), Petitenget sekitar januari awal 2021, Sepeda motor jenis N-Max 6 unit (DK5806).

Kasat Reskrim menjelaskan, berawal dari korban Emil Baibulatov (26) asal Rusia  yang tinggal di Villa Matahari 2 jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara (Kutar), Kabupaten Badung, pada pada hari Minggu, (10/01/2021) sekitar pukul 10.00 wita, memarkir kendaraannya ( sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol. Dk-5806-FBF, warna hitam th 2019) di Villa Matahari 2 Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kutar, Kabupaten Badung, sebelumnya korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman Vila tempat korban tinggal sekira pukul 02.00 wita,  setelah istirahat, pada pukul 10.00 wita korban hendak mengambil sepeda motor tersebut. Namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya memarkir, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Badung.

"Kini kedua pelaku ada didalam jeruji besi Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKP Laorens.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER