Pembunuh Gadis Teller Bank Mandiri Dihukum 7,5 Tahun

  • 01 Februari 2021
  • 19:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1671 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Bocah berumur 14 tahun asal Buleleng yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura dan kini membunuh seorang gadis asal Sukawati Gianyar yang bekerja di Bank Mandi Cab.Tuban, oleh hakim divonis sama dengan pengajuan tuntutan jaksa Kejari Denpasar.

Dimana hukuman yang diberikan yaitu dipenjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun. Bocah itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, hingga korban Ni Putu Widiastiti, meninggal dunia.

Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH menyatakan perbuatan dari Putu AP telah sesuai sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tuju tahun enam bulan," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.

Sebelumnya JPU Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti, menuntut supaya terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa bocah bengal ini awalnya hanya berniat untuk melakukan pencurian saat melintas di depan rumah kontrakan korban.

Korban kemudian mengambil pisau dapur ke kosnya yangbtak jauh dari lokasi. Saat masuk halaman rumah, niat terdakwa dieprgoki oleh korban hingga terjadi pergulatan yanf mengakibatkan gadis asal Sukawati, Gianyar itu tewas bersimbah darah dengan lebih dari 30 luka.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER