Koster, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya dan Bendesa Agung Menghadiri Pelaksanaan Sipandu Beradat

  • 29 Januari 2021
  • 14:05 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1494 Pengunjung
suaradewata

Gianyar,suaradewara.com - Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) tepat pada Purnama Kaulu, hari Kamis, Wraspati Wage Watugunung (28/1) pagi di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dalam laporannya dihadapan Gubernur Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menyatakan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Untuk mewujudkannya, maka diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, dan perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat, dengan mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di Desa Adat dengan membentuk Forum Sipandu Beradat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.

“Forum Sipandu Beradat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, sampai dengan tingkat Provinsi. Pembentukan Forum Sipandu Beradat berdasarkan keputusan Bendesa Adat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Desa Adat; Camat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Kecamatan; Bupati/Walikota untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Kabupaten/Kota; dan Gubernur untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Provinsi,” jelas Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dihadapan Bupati/Walikota, Bendesa Madya di Kabupaten/Kota, serta perwakilan Perbekel dan Lurah yang hadir di Wantilan Pura Samuan Tiga.

Lebih lanjut, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menjelaskan Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat. Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanansosial; menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang; menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER