Tusuk Mantan Kekasihnya Hingga Tewas, Pria Sumba ini Tenang Diadili

  • 26 Januari 2021
  • 22:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Tak terlihat wajah penuh sesal pada diri Oki P Mila alias Yunus (32) saat disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/1) terkait kasus pembunuhan.

Pria asal Sumba, NTT ini didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, korban Elsabet pada 12 Agustus 2020.

Tindakan itu dilakukan terdakwa yang tidak terima putus dari kekasihnya. Terlebih dirinya yang sempat memergoki kekasihnya bersama pria lain di dalam kamar kos kekasihnya (korban). 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 13.40 Wita. Dimana terdakwa yang mengajak korban untuk temuan di depan gang kos korban jalan I Wayan Gentuh V No. 11 Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Badung.

Itu setelah malam sebelumnya, korban menolak untuk temuan di kamar kosnya. Terdakwa yang saat itu sudah membawa sebilah pisau dari kosnya, begitu korban tiba langsung ditusuk dibagian ulu hati korban hingga tewas.

Saat itu juga korban langsung kabur. Berkat chetingan yang masih tersimpang di HP korban, akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa.

"Terdakwa Oki dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dimana terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang korban Elsabet. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Jaksa dalam sidang virtual yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.,MH.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER