Dugaan Korupsi Uang LPD Tanggahan Peken Mulai Disidangkan

  • 26 Januari 2021
  • 17:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1620 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kasus dugaan korupsi LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yang merugikan negara hingga Rp 3.310.564.397,11 dengan terdakwa I Wayan Sudarma, selaku ketua LPD menjalani persidangan Tipikor di PN Denpasar.

Hakim Angeliky Handajani Day,SH.,MH bertindak selaku ketua majelis dalam persidangan perkara ini dilakukan secara virtual. Terdakwa yang puluhan tahun menjabat kepala LPD itu diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor  87 Tahun 1989 tanggal 16 Mei 1989 tentang Pengukuhan Pengurus / Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli.

Dan, selanjutnya dikukuhkan kembali dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli Nomor : 65 Tahun 1998, tanggal 31 Maret 1998 tentang Pengukuhan Badan Pengurus/Pengelola LPD di Kecamatan Susut Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli.

Ketut Kartika,SH selaku penuntut umum melalui online menyatakan dalam dakwaannya bahwa terdakwa diduga sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan pengurusan LPD Tanggahan Peken (diduga ada tersangka lain) secara berlanjut  sejak  tahun 2005 hingga 2017 bertempat di kantor LPD Tanggahan Peken.

Terdakwa secara melawan hukum diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi. Di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka dan tabungan sukarela dari nasabah.

Hal dilakukan dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan, dibentuk  dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD.

Dari perbuatannya sehingga masyarakat / nasabah tidak bisa menarik dananya. "Terdakwa diduga melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 148.791.250,00 dan atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147,11.,  atau suatu koorporasi  dengan total kerugian sebesar Rp. 3.310.564.397,11.," Beber jaksa dalam dakwaan.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diduga bersama dengan I Wayan Denes (Tata Usaha LPD Tangagahan Peken) yang saat ini masih dalam proses Penyidikan di Polda Bali.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1),  Pasal 3 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001  tentang Perubahan terhadap UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER